Seputar Kaltim

    PPU Target Bangun 39 Gerai Kopdes Merah Putih, Sejumlah Wilayah Terkendala Lahan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 18:32 WITA

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan target minimal pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 39 desa dan kelurahan dari total 54 wilayah yang ada di daerah tersebut. 

    Hal itu lantaran wilayah lainnya masih terkendala lahan untuk pembangunan infrastruktur koperasi.

    Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengatakan seluruh desa dan kelurahan di PPU sejatinya telah menyelesaikan pembentukan kelembagaan koperasi. Namun, persoalan lahan dan kondisi wilayah masih menjadi hambatan dalam pembangunan gerai koperasi.

    "Untuk mengoperasionalkan koperasi desa dan kelurahan merah putih ada beberapa fase. Pertama kelembagaan, dan 54 desa kelurahan sudah terbentuk semua," kata Tohar, Rabu (20/5/2026).

    Menurut dia, tahapan berikutnya yakni pembangunan infrastruktur kantor atau gerai koperasi. 

    Namun tidak semua desa dan kelurahan memiliki lahan maupun aset yang bisa langsung dimanfaatkan untuk pembangunan tersebut.

    Ia menyebut persoalan itu dipengaruhi kondisi geografis wilayah serta demografi masyarakat. Salah satunya berada di kawasan pesisir yang memiliki keterbatasan daratan.

    "Yang teridentifikasi tidak punya lahan salah satunya wilayah padat permukiman tapi tidak punya daratan, seperti di pesisir Pantai Lango, rumah-rumah masyarakat di atas laut," ujarnya.

    Tohar menilai keberadaan koperasi desa harus dekat dengan masyarakat agar pelayanan kebutuhan warga dapat berjalan efektif. Karena itu, pembangunan gerai tidak bisa dipaksakan di lokasi yang jauh dari pusat permukiman warga.

    "Persoalannya memang dipengaruhi kondisi geografis dan demografi. Ada juga yang memang tidak punya sumber daya atau aset untuk pembangunan," katanya.

    Meski begitu, pemerintah tetap menargetkan pembangunan gerai koperasi di 39 desa dan kelurahan sebagai target minimal tahap awal. Pembangunan infrastruktur tersebut nantinya dilaksanakan secara teritorial oleh Kodim.

    "Dari 54 desa kelurahan, 39 menjadi target minimal pembangunan infrastruktur kantor atau gerainya," jelas Tohar.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pembinaan koperasi desa merah putih ke depan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga pengembangan unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

    "Pembinaan kopdes menjadi tanggung jawab moral pemerintah. Mulai memastikan kelembagaan terbentuk, struktur sudah diaktekan notaris, infrastruktur berjalan, sampai mengkanalisasi unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PPU Target Bangun 39 Gerai Kopdes Merah Putih, Sejumlah Wilayah Terkendala Lahan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 18:32 WITA

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan target minimal pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 39 desa dan kelurahan dari total 54 wilayah yang ada di daerah tersebut. 

    Hal itu lantaran wilayah lainnya masih terkendala lahan untuk pembangunan infrastruktur koperasi.

    Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengatakan seluruh desa dan kelurahan di PPU sejatinya telah menyelesaikan pembentukan kelembagaan koperasi. Namun, persoalan lahan dan kondisi wilayah masih menjadi hambatan dalam pembangunan gerai koperasi.

    "Untuk mengoperasionalkan koperasi desa dan kelurahan merah putih ada beberapa fase. Pertama kelembagaan, dan 54 desa kelurahan sudah terbentuk semua," kata Tohar, Rabu (20/5/2026).

    Menurut dia, tahapan berikutnya yakni pembangunan infrastruktur kantor atau gerai koperasi. 

    Namun tidak semua desa dan kelurahan memiliki lahan maupun aset yang bisa langsung dimanfaatkan untuk pembangunan tersebut.

    Ia menyebut persoalan itu dipengaruhi kondisi geografis wilayah serta demografi masyarakat. Salah satunya berada di kawasan pesisir yang memiliki keterbatasan daratan.

    "Yang teridentifikasi tidak punya lahan salah satunya wilayah padat permukiman tapi tidak punya daratan, seperti di pesisir Pantai Lango, rumah-rumah masyarakat di atas laut," ujarnya.

    Tohar menilai keberadaan koperasi desa harus dekat dengan masyarakat agar pelayanan kebutuhan warga dapat berjalan efektif. Karena itu, pembangunan gerai tidak bisa dipaksakan di lokasi yang jauh dari pusat permukiman warga.

    "Persoalannya memang dipengaruhi kondisi geografis dan demografi. Ada juga yang memang tidak punya sumber daya atau aset untuk pembangunan," katanya.

    Meski begitu, pemerintah tetap menargetkan pembangunan gerai koperasi di 39 desa dan kelurahan sebagai target minimal tahap awal. Pembangunan infrastruktur tersebut nantinya dilaksanakan secara teritorial oleh Kodim.

    "Dari 54 desa kelurahan, 39 menjadi target minimal pembangunan infrastruktur kantor atau gerainya," jelas Tohar.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pembinaan koperasi desa merah putih ke depan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga pengembangan unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

    "Pembinaan kopdes menjadi tanggung jawab moral pemerintah. Mulai memastikan kelembagaan terbentuk, struktur sudah diaktekan notaris, infrastruktur berjalan, sampai mengkanalisasi unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat," tandasnya.

    (Sf/Rs)