Seputar Kaltim

    PPU Dihadapkan Dilema Kebutuhan Pegawai dan Belanja ASN, DPRD Minta BKPSDM Siapkan Strategi SDM

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    18 Mei 2026 pukul 17:14 WITA

    Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dinilai perlu menyiapkan strategi baru dalam memenuhi kebutuhan ASN di tengah tingginya jumlah pegawai dan membengkaknya belanja pegawai daerah.

    Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU tidak bisa lagi hanya berfokus pada penambahan pegawai, melainkan harus mulai memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang telah ada.

    Sebab total pegawai di lingkungan Pemkab PPU kini telah mencapai lebih dari 7.000 orang. Rinciannya terdiri dari 3.319 PNS, 1.427 PPPK penuh waktu dan 1.698 PPPK paruh waktu, belum termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Meski jumlahnya besar, kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) disebut masih belum terpenuhi.

    "Kita ini agak kesulitan mengakomodir pegawai. Jumlahnya lebih dari 7.000 orang, tetapi kebutuhan jabatan berdasarkan Anjab dan ABK masih belum terpenuhi karena persoalan kualifikasi," kata Bijak, Senin (18/5/2026).

    Menurut dia, banyak posisi jabatan yang masih belum sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan. Karena itu, BKPSDM dinilai perlu menyusun langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas ASN yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun di pemerintahan.

    "BKPSDM dalam hal ini harus punya strategi bagaimana menyiapkan SDM ASN yang sudah ada," ujarnya.

    Salah satu solusi yang ditawarkan yakni memperluas program peningkatan kapasitas pendidikan ASN, termasuk pemberian beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dari jenjang S1 ke S2 maupun pelatihan penambahan keterampilan tertentu.

    Menurut Bijak, ASN yang telah lama bekerja sebenarnya memiliki pengalaman lapangan yang cukup, namun perlu diperkuat dari sisi kompetensi pendidikan dan keahlian agar mampu memenuhi kebutuhan jabatan yang ada.

    Di sisi lain, kebutuhan tenaga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga disebut tetap harus dipenuhi. Apalagi setiap tahun terdapat guru maupun tenaga kesehatan yang memasuki masa pensiun.

    Karena itu, keberadaan PJLP dinilai masih menjadi salah satu skema yang dibutuhkan pemerintah daerah, meski tidak diperkenankan melakukan rekrutmen terbuka secara bebas.

    "Seperti pendidikan dan kesehatan. Guru-guru tiap tahunnya ada yang pensiun sehingga harus ada skema renew. Itu harus dipikirkan, salah satu jalannya melalui PJLP," katanya.

    Bijak menilai pemerintah daerah harus berhati-hati apabila terus menambah jumlah pegawai hanya demi memenuhi kebutuhan Anjab dan ABK. Sebab, kondisi itu berpotensi membuat belanja pegawai semakin membengkak.

    Saat ini, belanja pegawai Kabupaten PPU disebut sudah mencapai sekitar 45 persen dari total APBD. Angka tersebut jauh di atas ketentuan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai 2027 membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

    "Itu tadi tinggal bagaimana pemda mengambil keputusan. Harapan kita bisa adil buat ASN," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PPU Dihadapkan Dilema Kebutuhan Pegawai dan Belanja ASN, DPRD Minta BKPSDM Siapkan Strategi SDM

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    18 Mei 2026 pukul 17:14 WITA

    Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dinilai perlu menyiapkan strategi baru dalam memenuhi kebutuhan ASN di tengah tingginya jumlah pegawai dan membengkaknya belanja pegawai daerah.

    Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU tidak bisa lagi hanya berfokus pada penambahan pegawai, melainkan harus mulai memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang telah ada.

    Sebab total pegawai di lingkungan Pemkab PPU kini telah mencapai lebih dari 7.000 orang. Rinciannya terdiri dari 3.319 PNS, 1.427 PPPK penuh waktu dan 1.698 PPPK paruh waktu, belum termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Meski jumlahnya besar, kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) disebut masih belum terpenuhi.

    "Kita ini agak kesulitan mengakomodir pegawai. Jumlahnya lebih dari 7.000 orang, tetapi kebutuhan jabatan berdasarkan Anjab dan ABK masih belum terpenuhi karena persoalan kualifikasi," kata Bijak, Senin (18/5/2026).

    Menurut dia, banyak posisi jabatan yang masih belum sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan. Karena itu, BKPSDM dinilai perlu menyusun langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas ASN yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun di pemerintahan.

    "BKPSDM dalam hal ini harus punya strategi bagaimana menyiapkan SDM ASN yang sudah ada," ujarnya.

    Salah satu solusi yang ditawarkan yakni memperluas program peningkatan kapasitas pendidikan ASN, termasuk pemberian beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dari jenjang S1 ke S2 maupun pelatihan penambahan keterampilan tertentu.

    Menurut Bijak, ASN yang telah lama bekerja sebenarnya memiliki pengalaman lapangan yang cukup, namun perlu diperkuat dari sisi kompetensi pendidikan dan keahlian agar mampu memenuhi kebutuhan jabatan yang ada.

    Di sisi lain, kebutuhan tenaga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga disebut tetap harus dipenuhi. Apalagi setiap tahun terdapat guru maupun tenaga kesehatan yang memasuki masa pensiun.

    Karena itu, keberadaan PJLP dinilai masih menjadi salah satu skema yang dibutuhkan pemerintah daerah, meski tidak diperkenankan melakukan rekrutmen terbuka secara bebas.

    "Seperti pendidikan dan kesehatan. Guru-guru tiap tahunnya ada yang pensiun sehingga harus ada skema renew. Itu harus dipikirkan, salah satu jalannya melalui PJLP," katanya.

    Bijak menilai pemerintah daerah harus berhati-hati apabila terus menambah jumlah pegawai hanya demi memenuhi kebutuhan Anjab dan ABK. Sebab, kondisi itu berpotensi membuat belanja pegawai semakin membengkak.

    Saat ini, belanja pegawai Kabupaten PPU disebut sudah mencapai sekitar 45 persen dari total APBD. Angka tersebut jauh di atas ketentuan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai 2027 membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

    "Itu tadi tinggal bagaimana pemda mengambil keputusan. Harapan kita bisa adil buat ASN," pungkasnya.

    (Sf/Lo)