Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    PPU Bayar Utang Bankaltimtara Pakai Dana Reguler, Sisa Rp63 Miliar

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2026 pukul 10:59 WITA

    Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membayar delapan tahap pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara menggunakan dana reguler daerah. Total kewajiban yang tersisa kini Rp63 miliar.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pembayaran dilakukan bertahap dengan nominal sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar per tahap, menyesuaikan kemampuan kas daerah.

    "Sudah delapan kali kami bayarkan sampai Oktober, sehingga sisa kewajiban Rp63 miliar. Pembayaran berikutnya kami lanjutkan pada November dan Desember hingga tuntas akhir tahun," kata Muhajir, Selasa (27/10/2026).

    Muhajir mengatakan BKAD tetap memprioritaskan pembayaran pinjaman tersebut karena merupakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dengan bank. Pengaturan pembayaran dilakukan dengan melihat kondisi likuiditas daerah dan memilah kebutuhan yang harus didahulukan.

    "Karena ini kewajiban sesuai perjanjian, kami atur pembayaran berdasarkan kemampuan kas. Yang bisa ditunda kami sesuaikan, sedangkan yang mendesak tetap diprioritaskan agar kewajiban kepada bank tidak kena sanksi, wanprestasi," ujarnya.

    Ia menegaskan pelunasan ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, pembayaran akan kembali dilakukan dalam beberapa tahap selama November dan Desember.

    Sementara itu, dana reguler digunakan karena sumber dana yang semula direncanakan untuk membayar pinjaman, yakni kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH), hingga kini belum diterima.

    "Awalnya pembayaran memang direncanakan dari KB DBH. Karena dananya belum turun, kami menggunakan dana reguler yang tersedia agar cicilan tetap berjalan," jelas Muhajir.

    Adapun pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar. Dana itu digunakan untuk melunasi sisa kewajiban pekerjaan pemerintah daerah kepada pihak ketiga pada 2025.

    Besaran pembayaran pada dua bulan terakhir tahun ini akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah. BKAD memperkirakan pembayaran berada di kisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar setiap tahap.

    "Nominalnya tidak selalu sama. Bisa Rp15 miliar atau Rp20 miliar, tergantung likuiditas kas dan kebutuhan pelayanan serta belanja daerah lainnya," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PPU Bayar Utang Bankaltimtara Pakai Dana Reguler, Sisa Rp63 Miliar

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2026 pukul 10:59 WITA

    Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membayar delapan tahap pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara menggunakan dana reguler daerah. Total kewajiban yang tersisa kini Rp63 miliar.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pembayaran dilakukan bertahap dengan nominal sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar per tahap, menyesuaikan kemampuan kas daerah.

    "Sudah delapan kali kami bayarkan sampai Oktober, sehingga sisa kewajiban Rp63 miliar. Pembayaran berikutnya kami lanjutkan pada November dan Desember hingga tuntas akhir tahun," kata Muhajir, Selasa (27/10/2026).

    Muhajir mengatakan BKAD tetap memprioritaskan pembayaran pinjaman tersebut karena merupakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dengan bank. Pengaturan pembayaran dilakukan dengan melihat kondisi likuiditas daerah dan memilah kebutuhan yang harus didahulukan.

    "Karena ini kewajiban sesuai perjanjian, kami atur pembayaran berdasarkan kemampuan kas. Yang bisa ditunda kami sesuaikan, sedangkan yang mendesak tetap diprioritaskan agar kewajiban kepada bank tidak kena sanksi, wanprestasi," ujarnya.

    Ia menegaskan pelunasan ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, pembayaran akan kembali dilakukan dalam beberapa tahap selama November dan Desember.

    Sementara itu, dana reguler digunakan karena sumber dana yang semula direncanakan untuk membayar pinjaman, yakni kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH), hingga kini belum diterima.

    "Awalnya pembayaran memang direncanakan dari KB DBH. Karena dananya belum turun, kami menggunakan dana reguler yang tersedia agar cicilan tetap berjalan," jelas Muhajir.

    Adapun pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar. Dana itu digunakan untuk melunasi sisa kewajiban pekerjaan pemerintah daerah kepada pihak ketiga pada 2025.

    Besaran pembayaran pada dua bulan terakhir tahun ini akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah. BKAD memperkirakan pembayaran berada di kisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar setiap tahap.

    "Nominalnya tidak selalu sama. Bisa Rp15 miliar atau Rp20 miliar, tergantung likuiditas kas dan kebutuhan pelayanan serta belanja daerah lainnya," pungkasnya.

    (Sf/Lo)