Seputar Kaltim

    PPPK Dialihkan ke Pusat, DPRD Samarinda Minta Dampaknya ke Daerah Dipetakan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2026 pukul 19:36 WITA

    Gedung DPRD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. 

    Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meringankan beban daerah dari sisi pembiayaan gaji, namun dampak lanjutan terhadap pemerintah daerah, khususnya sektor pendidikan, dinilai perlu dipetakan terlebih dahulu sebelum DPRD memberikan penilaian lebih jauh.

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengatakan, perubahan status PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan gaji. 

    Ada implikasi lain yang perlu dilihat terhadap hubungan dan kewenangan pemerintah daerah setelah status kepegawaian berubah.

    “Saya belum berani komentar jauh. Kenapa? Karena kita harus lihat implikasinya ke depan,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).

    Menurutnya, jika PPPK yang selama ini menjadi bagian dari kepegawaian daerah kemudian diambil alih pemerintah pusat, status tersebut secara otomatis berubah menjadi pegawai pusat. 

    Kondisi itu perlu dikaji agar pemerintah daerah mengetahui konsekuensi kebijakan tersebut secara menyeluruh.

    “PPPK diambil alih pusat, kalau seandainya diambil alih pusat kan mereka bukan lagi, dalam tanda kutip ya, pegawai daerah. Tapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisan dengan daerah gimana,” ungkapnya.

    Ismail memahami apabila kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk mengurangi beban anggaran daerah, khususnya belanja gaji. 

    Menurutnya, tujuan tersebut pada prinsipnya dapat diterima karena daerah memiliki keterbatasan fiskal dan harus melakukan efisiensi anggaran. “Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk beban gaji, kita setuju itu. Ya, bagus aja,” katanya.

    Namun, ia menilai pengurangan beban gaji belum cukup menjadi satu-satunya pertimbangan. Pemerintah daerah perlu mengetahui apakah perubahan status tersebut akan menimbulkan konsekuensi lain terhadap pengelolaan tenaga pendidik dan pelayanan pendidikan di daerah.

    “Cuma ya kita lihat dulu ke depannya kira-kira gimana. Karena bisa aja sebetulnya, ya sudah anggarannya kasih aja ke daerah, nanti biar daerah kemudian yang menggaji, kan bisa juga begitu,” jelas Ismail.

    Karena itu, DPRD Samarinda belum mengambil sikap lebih jauh terkait kebijakan tersebut. Ismail menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai implikasi kebijakan sebelum memberikan penilaian.

    “Nah cuma anunya nih, karena tadi statusnya otomatis sudah berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Ini implikasi ke daerahnya kira-kira apa?,” tuturnya.

    Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait. 

    Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk melihat dampak kebijakan secara langsung di daerah.

    “Ya, otomatis. Pasti ketika ada satu kebijakan dari pemerintah pusat, berefek kemudian ke pemerintah daerah, termasuk turun-turunan kebijakan yang ada di bawahnya. Nanti pasti kemudian menyesuaikan,” pungkas Ismail.

    Pembahasan tersebut dinilai penting agar perubahan status PPPK tidak hanya dilihat dari sisi penghematan anggaran, tetapi juga dari keberlanjutan pengelolaan tenaga pendidik dan pelayanan publik di Kota Samarinda.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PPPK Dialihkan ke Pusat, DPRD Samarinda Minta Dampaknya ke Daerah Dipetakan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2026 pukul 19:36 WITA

    Gedung DPRD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. 

    Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meringankan beban daerah dari sisi pembiayaan gaji, namun dampak lanjutan terhadap pemerintah daerah, khususnya sektor pendidikan, dinilai perlu dipetakan terlebih dahulu sebelum DPRD memberikan penilaian lebih jauh.

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengatakan, perubahan status PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan gaji. 

    Ada implikasi lain yang perlu dilihat terhadap hubungan dan kewenangan pemerintah daerah setelah status kepegawaian berubah.

    “Saya belum berani komentar jauh. Kenapa? Karena kita harus lihat implikasinya ke depan,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).

    Menurutnya, jika PPPK yang selama ini menjadi bagian dari kepegawaian daerah kemudian diambil alih pemerintah pusat, status tersebut secara otomatis berubah menjadi pegawai pusat. 

    Kondisi itu perlu dikaji agar pemerintah daerah mengetahui konsekuensi kebijakan tersebut secara menyeluruh.

    “PPPK diambil alih pusat, kalau seandainya diambil alih pusat kan mereka bukan lagi, dalam tanda kutip ya, pegawai daerah. Tapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisan dengan daerah gimana,” ungkapnya.

    Ismail memahami apabila kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk mengurangi beban anggaran daerah, khususnya belanja gaji. 

    Menurutnya, tujuan tersebut pada prinsipnya dapat diterima karena daerah memiliki keterbatasan fiskal dan harus melakukan efisiensi anggaran. “Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk beban gaji, kita setuju itu. Ya, bagus aja,” katanya.

    Namun, ia menilai pengurangan beban gaji belum cukup menjadi satu-satunya pertimbangan. Pemerintah daerah perlu mengetahui apakah perubahan status tersebut akan menimbulkan konsekuensi lain terhadap pengelolaan tenaga pendidik dan pelayanan pendidikan di daerah.

    “Cuma ya kita lihat dulu ke depannya kira-kira gimana. Karena bisa aja sebetulnya, ya sudah anggarannya kasih aja ke daerah, nanti biar daerah kemudian yang menggaji, kan bisa juga begitu,” jelas Ismail.

    Karena itu, DPRD Samarinda belum mengambil sikap lebih jauh terkait kebijakan tersebut. Ismail menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai implikasi kebijakan sebelum memberikan penilaian.

    “Nah cuma anunya nih, karena tadi statusnya otomatis sudah berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Ini implikasi ke daerahnya kira-kira apa?,” tuturnya.

    Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait. 

    Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk melihat dampak kebijakan secara langsung di daerah.

    “Ya, otomatis. Pasti ketika ada satu kebijakan dari pemerintah pusat, berefek kemudian ke pemerintah daerah, termasuk turun-turunan kebijakan yang ada di bawahnya. Nanti pasti kemudian menyesuaikan,” pungkas Ismail.

    Pembahasan tersebut dinilai penting agar perubahan status PPPK tidak hanya dilihat dari sisi penghematan anggaran, tetapi juga dari keberlanjutan pengelolaan tenaga pendidik dan pelayanan publik di Kota Samarinda.

    (Sf/Lo)