Cari disini...
Seputar Kaltim
Saat Deklarasi pemenangan Agus Suparmanto menjadi Ketua Umum PPP. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi)
Samarinda - Suhu politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas hingga ke Kalimantan Timur. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kaltim bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Benua Etam secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
SK tersebut mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP untuk periode 2025–2030.
Penolakan keras ini disuarakan langsung oleh Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina. Saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (2/10/2025), Leny mengaku sangat terkejut dengan keputusan pemerintah yang dinilainya sarat akan kejanggalan dan mengabaikan rasa keadilan.
"Saya yang mengalami proses (muktamar) di dalam, ya kaget atas keluarnya pernyataan bahwa SK Kementerian Hukum sudah ditandatangani," ungkap Leny.
Pihaknya tidak akan tinggal diam. DPW PPP Kaltim bersama seluruh DPC akan segera merapatkan barisan untuk menentukan langkah perlawanan atas terbitnya SK tersebut.
"Tentu kita akan melakukan penolakan atas SK itu. Kita akan segera berkonsolidasi mengambil upaya apa yang dimungkinkan untuk melakukan penolakan atas SK tersebut,” lanjutnya.
Menurut Leny, keputusan Kemenkumham terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi kubu yang mendukung calon ketua umum lainnya, Agus Suparmanto, dalam muktamar yang telah digelar.
Ia menegaskan, kubu mereka akan menempuh jalur yang terukur, baik secara hukum maupun politik, untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
"Tentu kita tidak bisa serta merta. Kita harus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menuntut rasa keadilan kami sebagai peserta di situ," jelas Leny.
Lebih jauh, Leny mengungkapkan bahwa pihak Agus Suparmanto sebenarnya telah lebih dulu mendaftarkan kepengurusan hasil muktamar ke Kemenkumham pada Rabu (1/10/2025). Pendaftaran tersebut, klaimnya, sudah dilengkapi dengan legalitas dari Mahkamah Partai.
"Sudah, kemarin kami sudah daftar. Hari Rabu kami melakukan pendaftaran dan pendaftaran kami didasari oleh pernyataan Mahkamah Partai,” tegasnya.
Leny Marlina juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Mardiono. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat wajib untuk pengesahan kepengurusan partai politik adalah adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai.
"Selama ini, Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, selalu bersama kami (pihak Agus Suparmanto)," tutup Leny.
Jika terbukti, maka SK pengesahan itu berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Saat Deklarasi pemenangan Agus Suparmanto menjadi Ketua Umum PPP. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi)
Samarinda - Suhu politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas hingga ke Kalimantan Timur. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kaltim bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Benua Etam secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
SK tersebut mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP untuk periode 2025–2030.
Penolakan keras ini disuarakan langsung oleh Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina. Saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (2/10/2025), Leny mengaku sangat terkejut dengan keputusan pemerintah yang dinilainya sarat akan kejanggalan dan mengabaikan rasa keadilan.
"Saya yang mengalami proses (muktamar) di dalam, ya kaget atas keluarnya pernyataan bahwa SK Kementerian Hukum sudah ditandatangani," ungkap Leny.
Pihaknya tidak akan tinggal diam. DPW PPP Kaltim bersama seluruh DPC akan segera merapatkan barisan untuk menentukan langkah perlawanan atas terbitnya SK tersebut.
"Tentu kita akan melakukan penolakan atas SK itu. Kita akan segera berkonsolidasi mengambil upaya apa yang dimungkinkan untuk melakukan penolakan atas SK tersebut,” lanjutnya.
Menurut Leny, keputusan Kemenkumham terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi kubu yang mendukung calon ketua umum lainnya, Agus Suparmanto, dalam muktamar yang telah digelar.
Ia menegaskan, kubu mereka akan menempuh jalur yang terukur, baik secara hukum maupun politik, untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
"Tentu kita tidak bisa serta merta. Kita harus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menuntut rasa keadilan kami sebagai peserta di situ," jelas Leny.
Lebih jauh, Leny mengungkapkan bahwa pihak Agus Suparmanto sebenarnya telah lebih dulu mendaftarkan kepengurusan hasil muktamar ke Kemenkumham pada Rabu (1/10/2025). Pendaftaran tersebut, klaimnya, sudah dilengkapi dengan legalitas dari Mahkamah Partai.
"Sudah, kemarin kami sudah daftar. Hari Rabu kami melakukan pendaftaran dan pendaftaran kami didasari oleh pernyataan Mahkamah Partai,” tegasnya.
Leny Marlina juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Mardiono. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat wajib untuk pengesahan kepengurusan partai politik adalah adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai.
"Selama ini, Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, selalu bersama kami (pihak Agus Suparmanto)," tutup Leny.
Jika terbukti, maka SK pengesahan itu berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
(Sf/Rs)