Seputar Kaltim

    PPM Kutai Timur Desak Penindakan ODOL: Jalan Rusak, Warga Terancam

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Rapat Forum LLAJ dengan Agenda Audiensi dengan Pemuda Panca Marga Kutai Timur terkait maraknya kerusakan Jalan Nasional yang masuk di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Selasa, (25/6/2025) di ruang rapat Dishub Kutim (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta -Kerusakan jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dipicu oleh maraknya kendaraan pengangkut alat berat serta aktivitas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terus berulang tanpa pengawasan memadai.

    Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kutim, Herlang, menyampaikan bahwa kerusakan paling parah terjadi pada ruas jalan nasional dari Teluk Pandan hingga kawasan Sangatta.

    “Kerusakan jalan ini terus terjadi. Seharusnya ada penindakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar,”tegas Herlang.

    Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, regulasi tersebut sudah berlaku lebih dari 12 tahun sehingga alasan untuk terus melakukan sosialisasi sudah tidak relevan.

    “Kalau terus-menerus dilakukan sosialisasi, itu hanya menghabiskan anggaran. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata, bukan seremoni,” ujarnya.

    Herlang juga mengingatkan bahwa permasalahan ODOL bukan semata soal infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.

    “Kalau kita hanya terus memperbaiki jalan tanpa mengatasi akar masalahnya, itu hanya akan membuang-buang anggaran negara. ODOL harus diatasi karena ini menyangkut keselamatan manusia,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung di lapangan karena jalan yang dimaksud merupakan jalan nasional, yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

    "Pihak dishub juga tidak bisa langsung action di lapangan, jalan nasional memang menjadi kewenangan BPJN karena itu jalan negara," jelas Joko. 

    Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan terhadap kendaraan ODOL masih terkendala karena belum adanya fasilitas jembatan timbang di wilayah Kutai Timur. Padahal, fasilitas tersebut sangat diperlukan sebagai alat utama dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih.

    “Jembatan timbang merupakan alternatif utama dalam pengawasan jalan, terutama terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebih. Seperti yang telah disinggung, kerusakan jalan sebagian besar disebabkan oleh kendaraan berat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kutai Timur, Abdul Muis, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali membahas usulan pembangunan jembatan timbang.

    “Kami sudah follow-up hingga ke BPTD. Tentu ini menjadi kewenangan kementerian, terutama terkait penetapan lokasi dan pembangunannya. Kutai Timur hanya bertugas menyiapkan lahannya saja, sementara penetapan lokasi sepenuhnya menunggu keputusan dari BPTD,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa BPTD meminta agar permohonan resmi diajukan langsung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

    “Sebenarnya kalau BPTD yang langsung berkomunikasi dengan Ditjen, prosesnya bisa lebih cepat. Kalau kami bersurat sendiri, saya yakin pasti akan terlambat lagi. Ini yang menjadi salah satu kendala,” ujarnya.

    Di sisi lain, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melalui pertemuan virtual, Selasa, (24/6/2025) menyampaikan bahwa mereka akan turun langsung ke Kutai Timur pada minggu depan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kerusakan jalan nasional dan penanganan kendaraan ODOL

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PPM Kutai Timur Desak Penindakan ODOL: Jalan Rusak, Warga Terancam

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Rapat Forum LLAJ dengan Agenda Audiensi dengan Pemuda Panca Marga Kutai Timur terkait maraknya kerusakan Jalan Nasional yang masuk di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Selasa, (25/6/2025) di ruang rapat Dishub Kutim (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta -Kerusakan jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dipicu oleh maraknya kendaraan pengangkut alat berat serta aktivitas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terus berulang tanpa pengawasan memadai.

    Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kutim, Herlang, menyampaikan bahwa kerusakan paling parah terjadi pada ruas jalan nasional dari Teluk Pandan hingga kawasan Sangatta.

    “Kerusakan jalan ini terus terjadi. Seharusnya ada penindakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar,”tegas Herlang.

    Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, regulasi tersebut sudah berlaku lebih dari 12 tahun sehingga alasan untuk terus melakukan sosialisasi sudah tidak relevan.

    “Kalau terus-menerus dilakukan sosialisasi, itu hanya menghabiskan anggaran. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata, bukan seremoni,” ujarnya.

    Herlang juga mengingatkan bahwa permasalahan ODOL bukan semata soal infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.

    “Kalau kita hanya terus memperbaiki jalan tanpa mengatasi akar masalahnya, itu hanya akan membuang-buang anggaran negara. ODOL harus diatasi karena ini menyangkut keselamatan manusia,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung di lapangan karena jalan yang dimaksud merupakan jalan nasional, yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

    "Pihak dishub juga tidak bisa langsung action di lapangan, jalan nasional memang menjadi kewenangan BPJN karena itu jalan negara," jelas Joko. 

    Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan terhadap kendaraan ODOL masih terkendala karena belum adanya fasilitas jembatan timbang di wilayah Kutai Timur. Padahal, fasilitas tersebut sangat diperlukan sebagai alat utama dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih.

    “Jembatan timbang merupakan alternatif utama dalam pengawasan jalan, terutama terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebih. Seperti yang telah disinggung, kerusakan jalan sebagian besar disebabkan oleh kendaraan berat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kutai Timur, Abdul Muis, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali membahas usulan pembangunan jembatan timbang.

    “Kami sudah follow-up hingga ke BPTD. Tentu ini menjadi kewenangan kementerian, terutama terkait penetapan lokasi dan pembangunannya. Kutai Timur hanya bertugas menyiapkan lahannya saja, sementara penetapan lokasi sepenuhnya menunggu keputusan dari BPTD,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa BPTD meminta agar permohonan resmi diajukan langsung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

    “Sebenarnya kalau BPTD yang langsung berkomunikasi dengan Ditjen, prosesnya bisa lebih cepat. Kalau kami bersurat sendiri, saya yakin pasti akan terlambat lagi. Ini yang menjadi salah satu kendala,” ujarnya.

    Di sisi lain, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melalui pertemuan virtual, Selasa, (24/6/2025) menyampaikan bahwa mereka akan turun langsung ke Kutai Timur pada minggu depan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kerusakan jalan nasional dan penanganan kendaraan ODOL

    (Sf/Rs)