Seputar Kaltim

    PPKH Mandek, Kukar Siapkan Enklaf Lindungi 7.000 Warga Tahura

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    02 Mei 2026 pukul 21:05 WITA

    Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan melindungi 7.000 warga lama di Tahura Bukit Soeharto melalui skema enklaf, di tengah mandeknya proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menyatakan pemerintah daerah akan berada di garis depan dalam membela hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

    “Kami berdiri paling depan untuk membela hak-hak masyarakat kita, terutama 7.000 masyarakat kita yang ada di sana. Masyarakat lama ya, bukan yang baru datang baru satu bulan, dua bulan,” Ujar Rendi, Rabu (29/4/2026).

    Rendi menjelaskan, warga yang menjadi prioritas perlindungan adalah mereka yang telah lama tinggal dan mengurus proses enklaf sebelum munculnya isu pembangunan IKN. Sementara aktivitas yang dilakukan pendatang baru, seperti pembukaan lahan, perkebunan, hingga pertambangan ilegal, akan menjadi fokus penindakan.

    Rendi menyoroti peningkatan aktivitas ilegal di kawasan tahura sejak pengumuman IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), yang dinilai memicu masuknya pihak-pihak baru untuk memanfaatkan peluang ekonomi tanpa memperhatikan aturan.

    “Semenjak IKN ini diisukan ada di Kalimantan Timur, tahura itu mulai dijajah. Tambang batu bara, kebun, tambang pasir. Harus ada langkah serius dari Otorita dan Gakkum,” tandasnya.

    Menurutnya, pemerintah daerah tetap mendukung langkah penegakan hukum oleh Otorita IKN bersama aparat penegak hukum, baik di tingkat provinsi maupun pusat, terhadap pelanggaran yang dilakukan di kawasan tersebut.

    Di sisi lain, Pemkab Kukar berupaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi warga lama yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan. Proses enklaf yang telah diupayakan sebelumnya menjadi salah satu solusi yang terus didorong meski menghadapi kendala kebijakan.

    “Untuk 7.000 masyarakat kami yang berada di wilayah tahura yang dari dulu sudah mengurus enklaf kita akan tetap bantu. Siapa sih yang suka hidup dalam keadaan was-was setiap hari,” tambahnya.

    Diketahui, proses pengajuan PPKH yang sebelumnya telah berjalan bahkan sempat mencapai tahap lanjut, namun mengalami pembatalan menjelang penetapan seiring perubahan kebijakan akibat pembangunan IKN. 

    Hal ini berdampak langsung pada kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PPKH Mandek, Kukar Siapkan Enklaf Lindungi 7.000 Warga Tahura

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    02 Mei 2026 pukul 21:05 WITA

    Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan melindungi 7.000 warga lama di Tahura Bukit Soeharto melalui skema enklaf, di tengah mandeknya proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menyatakan pemerintah daerah akan berada di garis depan dalam membela hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

    “Kami berdiri paling depan untuk membela hak-hak masyarakat kita, terutama 7.000 masyarakat kita yang ada di sana. Masyarakat lama ya, bukan yang baru datang baru satu bulan, dua bulan,” Ujar Rendi, Rabu (29/4/2026).

    Rendi menjelaskan, warga yang menjadi prioritas perlindungan adalah mereka yang telah lama tinggal dan mengurus proses enklaf sebelum munculnya isu pembangunan IKN. Sementara aktivitas yang dilakukan pendatang baru, seperti pembukaan lahan, perkebunan, hingga pertambangan ilegal, akan menjadi fokus penindakan.

    Rendi menyoroti peningkatan aktivitas ilegal di kawasan tahura sejak pengumuman IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), yang dinilai memicu masuknya pihak-pihak baru untuk memanfaatkan peluang ekonomi tanpa memperhatikan aturan.

    “Semenjak IKN ini diisukan ada di Kalimantan Timur, tahura itu mulai dijajah. Tambang batu bara, kebun, tambang pasir. Harus ada langkah serius dari Otorita dan Gakkum,” tandasnya.

    Menurutnya, pemerintah daerah tetap mendukung langkah penegakan hukum oleh Otorita IKN bersama aparat penegak hukum, baik di tingkat provinsi maupun pusat, terhadap pelanggaran yang dilakukan di kawasan tersebut.

    Di sisi lain, Pemkab Kukar berupaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi warga lama yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan. Proses enklaf yang telah diupayakan sebelumnya menjadi salah satu solusi yang terus didorong meski menghadapi kendala kebijakan.

    “Untuk 7.000 masyarakat kami yang berada di wilayah tahura yang dari dulu sudah mengurus enklaf kita akan tetap bantu. Siapa sih yang suka hidup dalam keadaan was-was setiap hari,” tambahnya.

    Diketahui, proses pengajuan PPKH yang sebelumnya telah berjalan bahkan sempat mencapai tahap lanjut, namun mengalami pembatalan menjelang penetapan seiring perubahan kebijakan akibat pembangunan IKN. 

    Hal ini berdampak langsung pada kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

    (Sf/Lo)