Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi dokter spesialis di rumah sakit. (Dok : Ilustrasi Freepik)
Sangatta - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur (Kutim), dr Fatuhrahman, mengungkapkan sejumlah kendala dalam pemenuhan dokter spesialis di daerah terpencil yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebelumnya rumah sakit di daerah terpencil bisa dibantu dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sudah semester akhir. Namun sekarang hal itu tidak bisa lagi karena aturan BPJS Kesehatan hanya mengakui dokter yang sudah resmi menyandang gelar spesialis.
“Padahal mereka sudah semester sembilan, sebenarnya sudah layak praktik mandiri. Tinggal menunggu wisuda. Tapi karena gelarnya belum ada, jadi tidak bisa,” ujar dr Fatuhrahman.
Ia menambahkan, aturan tersebut membuat daerah kesulitan mendapatkan dokter spesialis. Di Muara Bengkal, misalnya, dua dokter yang direncanakan bertugas akhirnya mengundurkan diri.
Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan gaji yang cukup besar. Dokter kontrak dari Kementerian Kesehatan bisa menerima sekitar Rp65 juta per bulan. Sementara dokter berstatus ASN di daerah hanya sekitar Rp20 juta per bulan, termasuk TPP.
“Jauh banget jomplangnya. Karena TPP dengan gaji pokok kan paling 20-an. Itu sih perlu perhatian dari pemerintah,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan langsung ke pusat tanpa rekomendasi organisasi profesi.
Dampaknya, ada sejumlah dokter yang praktik di Kutim tetapi tidak terdata di IDI Kutim.
“Kalau ada isu atau permasalahan terkait tindakan medis di sini, termasuk dugaan malapraktik, kami tidak bisa mendampingi karena mereka bukan terdaftar di Kutim,” tutupnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah bisa menyesuaikan aturan dan memperhatikan kesejahteraan dokter agar pelayanan kesehatan di daerah terpencil tetap berjalan maksimal.
“Jangan sampai masyarakat di pelosok yang jadi korban. Yang kita inginkan sederhana, pelayanan spesialis tetap tersedia dan berjalan optimal,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi dokter spesialis di rumah sakit. (Dok : Ilustrasi Freepik)
Sangatta - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur (Kutim), dr Fatuhrahman, mengungkapkan sejumlah kendala dalam pemenuhan dokter spesialis di daerah terpencil yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebelumnya rumah sakit di daerah terpencil bisa dibantu dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sudah semester akhir. Namun sekarang hal itu tidak bisa lagi karena aturan BPJS Kesehatan hanya mengakui dokter yang sudah resmi menyandang gelar spesialis.
“Padahal mereka sudah semester sembilan, sebenarnya sudah layak praktik mandiri. Tinggal menunggu wisuda. Tapi karena gelarnya belum ada, jadi tidak bisa,” ujar dr Fatuhrahman.
Ia menambahkan, aturan tersebut membuat daerah kesulitan mendapatkan dokter spesialis. Di Muara Bengkal, misalnya, dua dokter yang direncanakan bertugas akhirnya mengundurkan diri.
Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan gaji yang cukup besar. Dokter kontrak dari Kementerian Kesehatan bisa menerima sekitar Rp65 juta per bulan. Sementara dokter berstatus ASN di daerah hanya sekitar Rp20 juta per bulan, termasuk TPP.
“Jauh banget jomplangnya. Karena TPP dengan gaji pokok kan paling 20-an. Itu sih perlu perhatian dari pemerintah,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan langsung ke pusat tanpa rekomendasi organisasi profesi.
Dampaknya, ada sejumlah dokter yang praktik di Kutim tetapi tidak terdata di IDI Kutim.
“Kalau ada isu atau permasalahan terkait tindakan medis di sini, termasuk dugaan malapraktik, kami tidak bisa mendampingi karena mereka bukan terdaftar di Kutim,” tutupnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah bisa menyesuaikan aturan dan memperhatikan kesejahteraan dokter agar pelayanan kesehatan di daerah terpencil tetap berjalan maksimal.
“Jangan sampai masyarakat di pelosok yang jadi korban. Yang kita inginkan sederhana, pelayanan spesialis tetap tersedia dan berjalan optimal,” pungkasnya.
(Sf/Rs)