Potensi PAD di Kutim Belum Maksimal, Wabup Mahyunadi Soroti Minimnya Regulasi

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    13 Oktober 2025 12:26 WIB

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyoroti banyaknya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim yang belum tergarap secara maksimal. 

    Penyebab utamanya adalah belum tersedianya regulasi yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi.

    “Banyak potensi-potensi PAD yang belum bisa kita maksimalkan karena belum kita ciptakan regulasinya. Perda dan Perkada itu sangat penting,” ujar Mahyunadi.

    Ia mencontohkan, salah satu regulasi yang sempat dibuat namun belum berjalan optimal adalah Perda tentang sarang burung walet. Menurutnya, potensi tersebut cukup besar, namun belum memberi kontribusi signifikan terhadap PAD karena belum dimaksimalkan implementasinya.

    “Dulu sempat kita buat Perda sarang burung, tapi belum maksimal. Itu yang sedang kita evaluasi agar bisa jadi pemulih PAD,” jelasnya.

    Mahyunadi menyebut, saat ini Pemkab Kutim sedang menyusun sejumlah regulasi baru untuk menggali potensi-potensi lain yang belum tersentuh. Ia menegaskan bahwa langkah awal untuk menggenjot PAD adalah memperkuat dasar hukumnya terlebih dahulu.

    Selain itu, ia juga menyoroti peran Perusahaan Daerah (Perusda) dalam menyumbang PAD. Meski sudah masuk dalam Perda Retribusi Daerah, Mahyunadi mengakui implementasi pemungutannya belum maksimal.

    “Sudah masuk, tapi belum maksimal penarikannya. Ini PR kita bersama,” katanya.

    Di tengah upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Pemkab Kutim terus penciptaan sumber-sumber PAD baru yang legal dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada penyusunan regulasi dan perbaikan sistem pemungutan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Potensi PAD di Kutim Belum Maksimal, Wabup Mahyunadi Soroti Minimnya Regulasi

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    13 Oktober 2025 12:26 WIB

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyoroti banyaknya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim yang belum tergarap secara maksimal. 

    Penyebab utamanya adalah belum tersedianya regulasi yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi.

    “Banyak potensi-potensi PAD yang belum bisa kita maksimalkan karena belum kita ciptakan regulasinya. Perda dan Perkada itu sangat penting,” ujar Mahyunadi.

    Ia mencontohkan, salah satu regulasi yang sempat dibuat namun belum berjalan optimal adalah Perda tentang sarang burung walet. Menurutnya, potensi tersebut cukup besar, namun belum memberi kontribusi signifikan terhadap PAD karena belum dimaksimalkan implementasinya.

    “Dulu sempat kita buat Perda sarang burung, tapi belum maksimal. Itu yang sedang kita evaluasi agar bisa jadi pemulih PAD,” jelasnya.

    Mahyunadi menyebut, saat ini Pemkab Kutim sedang menyusun sejumlah regulasi baru untuk menggali potensi-potensi lain yang belum tersentuh. Ia menegaskan bahwa langkah awal untuk menggenjot PAD adalah memperkuat dasar hukumnya terlebih dahulu.

    Selain itu, ia juga menyoroti peran Perusahaan Daerah (Perusda) dalam menyumbang PAD. Meski sudah masuk dalam Perda Retribusi Daerah, Mahyunadi mengakui implementasi pemungutannya belum maksimal.

    “Sudah masuk, tapi belum maksimal penarikannya. Ini PR kita bersama,” katanya.

    Di tengah upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Pemkab Kutim terus penciptaan sumber-sumber PAD baru yang legal dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada penyusunan regulasi dan perbaikan sistem pemungutan.

    (Sf/Rs)