Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Arus Bawah Energy Forum 2026. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, mengapresiasi peran strategis Media Arus Bawah yang telah mengambil langkah untuk mengkonsolidasikan gagasan dalam rangka penguatan sektor energi guna meningkatkan fiskal nasional.
Apresiasi itu disampaikan Syafruddin saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Arus Bawah Energy Forum 2026 bertajuk "Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi (Dari Perut Bumi ke PAD)" yang digelar di Gedung Olah Bebaya Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Syafruddin, sektor energi secara nasional masih dinilai bermasalah, terutama dari sisi regulasi. Ia menyebut, Undang-undang Migas memiliki rentang waktu yang terlalu panjang, yakni dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 hingga Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga memunculkan celah bagi permainan dan praktik kartel migas.
"Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 atas mandat dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI mendapatkan tugas untuk melakukan pembahasan revisi Undang-undang tersebut tentang Minyak dan Gas Bumi. Harapannya aturan baru ini dapat disahkan pada Desember 2026 agar Indonesia mandiri dalam mengelola sumber daya alam migas," tegas Syafruddin.
Ia juga memaparkan kondisi lifting minyak nasional yang memprihatinkan. Saat ini lifting minyak berada di angka sekitar 600.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sudah di atas 1,6 juta barel per hari. Artinya terdapat defisit sekitar 1 juta barel per hari yang harus ditutup.
Padahal, lanjut dia, Kalimantan Timur merupakan daerah dengan potensi sumber daya alam migas yang sangat besar, namun pengelolaannya belum maksimal karena terkendala regulasi.
Syafruddin juga menyoroti soal alokasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mengungkapkan, sejauh ini baru Pertamina Hulu Mahakam yang merealisasikan PI 10 persen tersebut.
Sementara wilayah kerja lain seperti Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan PT ENI masih perlu didorong agar turut memberikan kontribusi pada daerah terkait PI 10 persen.
Terkait pengawasan sektor migas di Kaltim, Syafruddin mengingatkan para pelaku usaha migas agar tidak mempermainkan kuota untuk rakyat dan industri.
"Jangan mempermainkan kuota untuk rakyat dan industri demi menghindari ketegasan dari pemerintah serta aparat penegak hukum," ujarnya.
Di akhir paparannya, Syafruddin menyampaikan target kelistrikan di Kaltim. Ia menyebut jumlah desa yang belum berlistrik di Kaltim terus berkurang dan tersisa 76 desa.
Dengan alokasi anggaran sebesar 11 triliun pada tahun 2027 untuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) persoalan kelistrikan di desa-desa tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secara tuntas.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Arus Bawah Energy Forum 2026. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, mengapresiasi peran strategis Media Arus Bawah yang telah mengambil langkah untuk mengkonsolidasikan gagasan dalam rangka penguatan sektor energi guna meningkatkan fiskal nasional.
Apresiasi itu disampaikan Syafruddin saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Arus Bawah Energy Forum 2026 bertajuk "Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi (Dari Perut Bumi ke PAD)" yang digelar di Gedung Olah Bebaya Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Syafruddin, sektor energi secara nasional masih dinilai bermasalah, terutama dari sisi regulasi. Ia menyebut, Undang-undang Migas memiliki rentang waktu yang terlalu panjang, yakni dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 hingga Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga memunculkan celah bagi permainan dan praktik kartel migas.
"Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 atas mandat dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI mendapatkan tugas untuk melakukan pembahasan revisi Undang-undang tersebut tentang Minyak dan Gas Bumi. Harapannya aturan baru ini dapat disahkan pada Desember 2026 agar Indonesia mandiri dalam mengelola sumber daya alam migas," tegas Syafruddin.
Ia juga memaparkan kondisi lifting minyak nasional yang memprihatinkan. Saat ini lifting minyak berada di angka sekitar 600.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sudah di atas 1,6 juta barel per hari. Artinya terdapat defisit sekitar 1 juta barel per hari yang harus ditutup.
Padahal, lanjut dia, Kalimantan Timur merupakan daerah dengan potensi sumber daya alam migas yang sangat besar, namun pengelolaannya belum maksimal karena terkendala regulasi.
Syafruddin juga menyoroti soal alokasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mengungkapkan, sejauh ini baru Pertamina Hulu Mahakam yang merealisasikan PI 10 persen tersebut.
Sementara wilayah kerja lain seperti Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan PT ENI masih perlu didorong agar turut memberikan kontribusi pada daerah terkait PI 10 persen.
Terkait pengawasan sektor migas di Kaltim, Syafruddin mengingatkan para pelaku usaha migas agar tidak mempermainkan kuota untuk rakyat dan industri.
"Jangan mempermainkan kuota untuk rakyat dan industri demi menghindari ketegasan dari pemerintah serta aparat penegak hukum," ujarnya.
Di akhir paparannya, Syafruddin menyampaikan target kelistrikan di Kaltim. Ia menyebut jumlah desa yang belum berlistrik di Kaltim terus berkurang dan tersisa 76 desa.
Dengan alokasi anggaran sebesar 11 triliun pada tahun 2027 untuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) persoalan kelistrikan di desa-desa tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secara tuntas.
(Sf/Lo)