Seputar Kaltim

    Posko Disnakertrans Kaltim Terima 12 Laporan Tunggakan THR dari Perusahaan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 April 2024 pukul 18:54 WITA

    Posko THR Disnakertrans Kalimantan Timur akan terus melayani pengaduan hingga 19 April 2024. (Foto: HO/Diskominfo Kaltim)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengaktifkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai langkah proaktif dalam mengawasi pembayaran THR menjelang Lebaran tahun ini. Hingga 17 April 2024, tercatat sudah ada 12 perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR kepada pekerjanya.

    Posko yang telah beroperasi sejak 1 April ini, bertujuan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016. Kepala Seksi PP Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, melalui stafnya, mengungkapkan bahwa ke-12 perusahaan tersebut telah tercatat dalam buku data pengaduan THR.

    "Kami akan terus menerima laporan hingga 19 April," ujar Ariansyah. "Perusahaan-perusahaan yang tercatat bervariasi, namun dominan adalah perusahaan pertambangan," lanjutnya.

    Menurut Ariansyah, kebanyakan laporan berasal dari pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Beberapa kasus melibatkan pekerja kontrak yang berakhir sebelum Lebaran, sehingga mereka tidak menerima THR," jelasnya.

    Pengawasan di daerah lain yang juga dipegang oleh dinas tenaga kerja setempat belum melaporkan ke Disnakertrans Kaltim. Namun, diharapkan laporan akan segera menyusul mengingat posko masih akan beroperasi beberapa hari lagi.

    "Setelah minggu depan, kami akan segera melakukan tindak lanjut setelah semua laporan masuk dan kami akan menyerahkannya kepada pengawas," paparnya.

    Tugas pengawas selanjutnya adalah untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke lapangan, serta bagi Disnakertrans untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Posko Disnakertrans Kaltim Terima 12 Laporan Tunggakan THR dari Perusahaan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 April 2024 pukul 18:54 WITA

    Posko THR Disnakertrans Kalimantan Timur akan terus melayani pengaduan hingga 19 April 2024. (Foto: HO/Diskominfo Kaltim)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengaktifkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai langkah proaktif dalam mengawasi pembayaran THR menjelang Lebaran tahun ini. Hingga 17 April 2024, tercatat sudah ada 12 perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR kepada pekerjanya.

    Posko yang telah beroperasi sejak 1 April ini, bertujuan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016. Kepala Seksi PP Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, melalui stafnya, mengungkapkan bahwa ke-12 perusahaan tersebut telah tercatat dalam buku data pengaduan THR.

    "Kami akan terus menerima laporan hingga 19 April," ujar Ariansyah. "Perusahaan-perusahaan yang tercatat bervariasi, namun dominan adalah perusahaan pertambangan," lanjutnya.

    Menurut Ariansyah, kebanyakan laporan berasal dari pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Beberapa kasus melibatkan pekerja kontrak yang berakhir sebelum Lebaran, sehingga mereka tidak menerima THR," jelasnya.

    Pengawasan di daerah lain yang juga dipegang oleh dinas tenaga kerja setempat belum melaporkan ke Disnakertrans Kaltim. Namun, diharapkan laporan akan segera menyusul mengingat posko masih akan beroperasi beberapa hari lagi.

    "Setelah minggu depan, kami akan segera melakukan tindak lanjut setelah semua laporan masuk dan kami akan menyerahkannya kepada pengawas," paparnya.

    Tugas pengawas selanjutnya adalah untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke lapangan, serta bagi Disnakertrans untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan.

    (Sf/Rs)