Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Keberadaan portal parkir elektronik di Pasar Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Puluhan pedagang mengeluhkan keberadaan portal parkir berbasis elektronik di Pasar Gerbang Dayaku Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Keberadaan portal tersebut dianggap merugikan dan membuat para konsumen enggan mendatangi Pasar Mangkurawang karena tarif yang dikenakan terus membengkak seiring berjalannya waktu.
“Saya khawatir banyak konsumen lain merasa dirugikan karena tarifnya dihitung per jam. Apalagi jika mereka hanya berbelanja sedikit dan tidak banyak menghabiskan waktu di pasar,” ujar salah satu pedagang Pasar Mangkurawang yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2026).
Ia berharap pengelola pasar dapat memberikan solusi terbaik agar kehadiran portal parkir elektronik itu tidak merugikan pedagang maupun konsumen.
“Konsumen sempat mengeluh karena bingung setelah ambil karcis menggunakan kendaraan roda dua itu dikenakan tarif Rp2 ribu, tapi setelah dua atau tiga jam berada di pasar tiba-tiba disuruh bayar hingga Rp6 ribu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menyatakan pedagang Pasar Mangkurawang tidak ada yang menolak terkait penerapan tarif parkir baru tersebut.
Ia menilai permasalahan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah.
Fathul menjelaskan, pedagang tidak keberatan dengan tarif parkir yang baru, yaitu Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp2 ribu roda dua.
Ia menjelaskan Perda 7/2025 tentang Tarif Parkir telah melalui mekanisme yang tepat, termasuk konsultasi publik.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah sepakat untuk menetapkan tarif baru parkir di daerah tersebut.
Disperindag berkomitmen untuk mengurangi kebocoran pendapatan di sektor parkir dengan menggunakan mesin portal.
Tapi kini pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi pedagang dan pengunjung untuk tidak menerapkan tarif progresif di Pasar Mangkurawang.
“Saya harap dengan adanya klarifikasi ini, masalah parkir di Pasar Mangkurawang dapat teratasi dan para pedagang khususnya konsumen untuk dapat terus berbelanja di pasar tersebut,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Keberadaan portal parkir elektronik di Pasar Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Puluhan pedagang mengeluhkan keberadaan portal parkir berbasis elektronik di Pasar Gerbang Dayaku Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Keberadaan portal tersebut dianggap merugikan dan membuat para konsumen enggan mendatangi Pasar Mangkurawang karena tarif yang dikenakan terus membengkak seiring berjalannya waktu.
“Saya khawatir banyak konsumen lain merasa dirugikan karena tarifnya dihitung per jam. Apalagi jika mereka hanya berbelanja sedikit dan tidak banyak menghabiskan waktu di pasar,” ujar salah satu pedagang Pasar Mangkurawang yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2026).
Ia berharap pengelola pasar dapat memberikan solusi terbaik agar kehadiran portal parkir elektronik itu tidak merugikan pedagang maupun konsumen.
“Konsumen sempat mengeluh karena bingung setelah ambil karcis menggunakan kendaraan roda dua itu dikenakan tarif Rp2 ribu, tapi setelah dua atau tiga jam berada di pasar tiba-tiba disuruh bayar hingga Rp6 ribu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menyatakan pedagang Pasar Mangkurawang tidak ada yang menolak terkait penerapan tarif parkir baru tersebut.
Ia menilai permasalahan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah.
Fathul menjelaskan, pedagang tidak keberatan dengan tarif parkir yang baru, yaitu Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp2 ribu roda dua.
Ia menjelaskan Perda 7/2025 tentang Tarif Parkir telah melalui mekanisme yang tepat, termasuk konsultasi publik.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah sepakat untuk menetapkan tarif baru parkir di daerah tersebut.
Disperindag berkomitmen untuk mengurangi kebocoran pendapatan di sektor parkir dengan menggunakan mesin portal.
Tapi kini pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi pedagang dan pengunjung untuk tidak menerapkan tarif progresif di Pasar Mangkurawang.
“Saya harap dengan adanya klarifikasi ini, masalah parkir di Pasar Mangkurawang dapat teratasi dan para pedagang khususnya konsumen untuk dapat terus berbelanja di pasar tersebut,” tandasnya.
(Sf/Rs)