Seputar Kaltim

    PORMASI Kaltim Kawal Dugaan Penyerobotan Laham Warga Desa Telemow

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    25 Juli 2023 pukul 19:40 WITA

    Direktur Eksekutif WALHI KALTIM, Fathur mengungkapkan permasalahan yang terjadi di Desa Telemow. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (PORMASI) Kalimantan Timur yang terdiri dari WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30 melakukan pers conference di Kopi Klinik, Samarinda, Selasa (25/7/2023).

    Kegiatan ini sebagai bentuk pengawalan terhadap  penggusuran lahan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga dilakukan PT ITCI Kartika Utama. 

    Direktur Eksekutif WALHI KALTIM, Fathur mengatakan masih ada upaya intimidasi penggusuran yang dilakukan oleh PT ITCI Kartika Utama.

    Ini didasari klaimnya terhadap bangunan yang dimiliki oleh warga Desa Telemow seluas 83,55 hektare (Ha) sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).

    "Sejak 2017 lalu, warga yang berada di RT 13 dan 14, puskesmas dan kantor Desa kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan," ungkapnya.

    Kejadian ini dimulai pada 2017, saat itu warga Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/TTC1/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama. 

    Isi surat tersebut memuat keterangan agar warga tanda tangan sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang berada di HGB milik PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari perusahaan.

    "Surat pernyataan ini tidak ditandatangi warga. Sebab mereka mempertanyakan kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukan adanya satu pun bangunan PT ITCI Kartika Utama," jelasnya.

    Selain itu, warga juga memiliki bukti tanah yang diklaim sebagai HGB merupakan lahan milik warga Desa Telemow. 

    Kemudian diperkuat dengan bukti telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

    Kini warga, kata dia, terus melakukan perlawanan akibat perlakuan tersebut.

    "Kami menuntut hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow. Kembalikan tanah warga Desa Telemow dan bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    PORMASI Kaltim Kawal Dugaan Penyerobotan Laham Warga Desa Telemow

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    25 Juli 2023 pukul 19:40 WITA

    Direktur Eksekutif WALHI KALTIM, Fathur mengungkapkan permasalahan yang terjadi di Desa Telemow. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (PORMASI) Kalimantan Timur yang terdiri dari WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30 melakukan pers conference di Kopi Klinik, Samarinda, Selasa (25/7/2023).

    Kegiatan ini sebagai bentuk pengawalan terhadap  penggusuran lahan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga dilakukan PT ITCI Kartika Utama. 

    Direktur Eksekutif WALHI KALTIM, Fathur mengatakan masih ada upaya intimidasi penggusuran yang dilakukan oleh PT ITCI Kartika Utama.

    Ini didasari klaimnya terhadap bangunan yang dimiliki oleh warga Desa Telemow seluas 83,55 hektare (Ha) sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).

    "Sejak 2017 lalu, warga yang berada di RT 13 dan 14, puskesmas dan kantor Desa kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan," ungkapnya.

    Kejadian ini dimulai pada 2017, saat itu warga Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/TTC1/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama. 

    Isi surat tersebut memuat keterangan agar warga tanda tangan sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang berada di HGB milik PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari perusahaan.

    "Surat pernyataan ini tidak ditandatangi warga. Sebab mereka mempertanyakan kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukan adanya satu pun bangunan PT ITCI Kartika Utama," jelasnya.

    Selain itu, warga juga memiliki bukti tanah yang diklaim sebagai HGB merupakan lahan milik warga Desa Telemow. 

    Kemudian diperkuat dengan bukti telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

    Kini warga, kata dia, terus melakukan perlawanan akibat perlakuan tersebut.

    "Kami menuntut hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow. Kembalikan tanah warga Desa Telemow dan bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun," pungkasnya.

    (Sf/By)