Seputar Kaltim

    Ponton Tabrak Rumah dan Keramba di Tenggarong, Korban Minta Ganti Rugi Rp350 Juta

    14 Mei 2025 pukul 20:07 WITA

    Bangunan milik Gunawan yang di sewakan kepada Arif penjual nasi goreng hancur akibat di seruduk ponton. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Korban yang rumah dan kerambanya ditabrak ponton meminta ganti rugi sebesar Rp350 juta kepada pihak perusahaan Karunia Lintas Samudra.

    Insiden penabrakan ponton yang menimpa warga Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong ini terjadi Jumat (2/5/2025) lalu. Pemerintah kelurahan bersama DPRD Kukar pun menggelar mediasi membahas kasus ini. 

    Mediasi dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, H Mohammad Jamhari, tiga korban dan perusahaan.

    Dalam pertemuan itu dibahas uang ganti rugi yang belum menemukan kesepakatan. Pihak korban dan perusahaan juga telah melakukan mediasi beberapa kali, tetapi belum mendapat titik terang. 

    Desman Minang Endianto mengatakan pihaknya juga terus memantau perkembangan hasil penyelesaian permasalahan ini. 

    "Saya ingin dari mediasi ini mendapatkan hasil yang diinginkan dan warga saya harus tersenyum lebar. Permasalahan ini jangan berlarut, jangan sampai masyarakat dirugikan. Untuk perusahaan lebih bijak lagi dalam menangani permasalahan ini, nanti urusannya menjadi panjang sehingga semua perusahaan lainnya terdampak," katanya, Rabu (14/5/2025).

    Desman menilai apa yang disampaikan korban Gunawan dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp350 juta sudah rasional. 

    "Untuk korban lainnya pak Asikin karena belum ada paparan rincian permintaan ganti rugi, kita minta dia aktif untuk melakukan komunikasi kepada perusahaan  supaya semuanya jelas," tegasnya. 

    Sementara dalam kasus ini pihak perusahaan baru mampu menyelesaikan ganti rugi kepada korban Arif, penjual nasi goreng yang menyewa bangunan milik Gunawan. Kemudian Gunawan dan Asikin pemilik laundry masih dalam tahap negosiasi.

    Lebih lanjut, Sugeng Hariadi yang juga hadir dalam mediasi ini menegaskan agar perusahaan lebih berhati-hati untuk melintas di lokasi padat penduduk. 

    "Cek dulu pontonnya kalau ada kerusakan segera diperbaiki, jangan sampai membahayakan warga yang diam di bantaran Sungai Mahakam. Kami juga dapat menindak tegas perusahaan yang lalai dalam bekerja," tegasnya. 

    Hingga berita ini dinaikkan, Gunawan, Asikin dan pihak perusahaan masih melakukan negosiasi terkait uang ganti rugi. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Ponton Tabrak Rumah dan Keramba di Tenggarong, Korban Minta Ganti Rugi Rp350 Juta

    14 Mei 2025 pukul 20:07 WITA

    Bangunan milik Gunawan yang di sewakan kepada Arif penjual nasi goreng hancur akibat di seruduk ponton. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Korban yang rumah dan kerambanya ditabrak ponton meminta ganti rugi sebesar Rp350 juta kepada pihak perusahaan Karunia Lintas Samudra.

    Insiden penabrakan ponton yang menimpa warga Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong ini terjadi Jumat (2/5/2025) lalu. Pemerintah kelurahan bersama DPRD Kukar pun menggelar mediasi membahas kasus ini. 

    Mediasi dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, H Mohammad Jamhari, tiga korban dan perusahaan.

    Dalam pertemuan itu dibahas uang ganti rugi yang belum menemukan kesepakatan. Pihak korban dan perusahaan juga telah melakukan mediasi beberapa kali, tetapi belum mendapat titik terang. 

    Desman Minang Endianto mengatakan pihaknya juga terus memantau perkembangan hasil penyelesaian permasalahan ini. 

    "Saya ingin dari mediasi ini mendapatkan hasil yang diinginkan dan warga saya harus tersenyum lebar. Permasalahan ini jangan berlarut, jangan sampai masyarakat dirugikan. Untuk perusahaan lebih bijak lagi dalam menangani permasalahan ini, nanti urusannya menjadi panjang sehingga semua perusahaan lainnya terdampak," katanya, Rabu (14/5/2025).

    Desman menilai apa yang disampaikan korban Gunawan dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp350 juta sudah rasional. 

    "Untuk korban lainnya pak Asikin karena belum ada paparan rincian permintaan ganti rugi, kita minta dia aktif untuk melakukan komunikasi kepada perusahaan  supaya semuanya jelas," tegasnya. 

    Sementara dalam kasus ini pihak perusahaan baru mampu menyelesaikan ganti rugi kepada korban Arif, penjual nasi goreng yang menyewa bangunan milik Gunawan. Kemudian Gunawan dan Asikin pemilik laundry masih dalam tahap negosiasi.

    Lebih lanjut, Sugeng Hariadi yang juga hadir dalam mediasi ini menegaskan agar perusahaan lebih berhati-hati untuk melintas di lokasi padat penduduk. 

    "Cek dulu pontonnya kalau ada kerusakan segera diperbaiki, jangan sampai membahayakan warga yang diam di bantaran Sungai Mahakam. Kami juga dapat menindak tegas perusahaan yang lalai dalam bekerja," tegasnya. 

    Hingga berita ini dinaikkan, Gunawan, Asikin dan pihak perusahaan masih melakukan negosiasi terkait uang ganti rugi. 

    (Sf/Lo)