Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang Didesak Tutup Permanen Buntut Kasus Ustaz Cabuli Santri Laki-laki

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 12:21 WIB

    Salah satu ustaz dari Ponpes Ibadurrahman yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman yang beralamat di L3, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) didesak untuk segera ditutup secara permanen.

    Desakan ini disampaikan kalangan orang tua santri yang anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum ustaz di lingkungan Ponpes tersebut.

    “Ponpes Ibadurrahman sering kali membuat permasalahan yang tidak baik. Maka dari itu, kami (keluarga korban) bersama dengan masyarakat berharap ponpes itu ditutup,” ujar Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, Ponpes Ibadurrahman sudah tidak layak untuk beroperasi lagi karena dinilai gagal menjaga integritas serta keamanan di lingkungan belajar, setelah salah satu ustaz diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki sejak 2023-2025.

    Sudirman menegaskan kasus ini bukan permasalahan sepele karena telah terjadi dalam jangka waktu yang panjang serta melibatkan anak di bawah umur.

    “Kejadian ini telah terjadi sejak 2021. Kala itu hanya satu korban yang berani angkat bicara, tapi saat 2025 terdapat delapan korban yang tujuh diantaranya mau memberikan kesaksian di kepolisian,” terangnya.

    Oknum ustaz yang dimaksud, yakni berinisial A yang diduga merupakan anak dari pemilik ponpes tersebut.

    Dalam proses hukum yang berjalan, A telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim saat sidang putusan yang berlangsung pada 25 Februari 2026.

    Dengan harapan ditutupnya ponpes tersebut, para orang tua korban dan kuasa hukum meminta langkah tegas dari pemerintah daerah serta instansi terkait agar tidak ada lagi korban di masa mendatang.

    “Itu bukan merupakan guru yang patut dicontoh, sehingga ponpes itu harus ditutup karena tidak pantas untuk beroperasi lagi,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang Didesak Tutup Permanen Buntut Kasus Ustaz Cabuli Santri Laki-laki

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 12:21 WIB

    Salah satu ustaz dari Ponpes Ibadurrahman yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman yang beralamat di L3, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) didesak untuk segera ditutup secara permanen.

    Desakan ini disampaikan kalangan orang tua santri yang anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum ustaz di lingkungan Ponpes tersebut.

    “Ponpes Ibadurrahman sering kali membuat permasalahan yang tidak baik. Maka dari itu, kami (keluarga korban) bersama dengan masyarakat berharap ponpes itu ditutup,” ujar Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, Ponpes Ibadurrahman sudah tidak layak untuk beroperasi lagi karena dinilai gagal menjaga integritas serta keamanan di lingkungan belajar, setelah salah satu ustaz diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki sejak 2023-2025.

    Sudirman menegaskan kasus ini bukan permasalahan sepele karena telah terjadi dalam jangka waktu yang panjang serta melibatkan anak di bawah umur.

    “Kejadian ini telah terjadi sejak 2021. Kala itu hanya satu korban yang berani angkat bicara, tapi saat 2025 terdapat delapan korban yang tujuh diantaranya mau memberikan kesaksian di kepolisian,” terangnya.

    Oknum ustaz yang dimaksud, yakni berinisial A yang diduga merupakan anak dari pemilik ponpes tersebut.

    Dalam proses hukum yang berjalan, A telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim saat sidang putusan yang berlangsung pada 25 Februari 2026.

    Dengan harapan ditutupnya ponpes tersebut, para orang tua korban dan kuasa hukum meminta langkah tegas dari pemerintah daerah serta instansi terkait agar tidak ada lagi korban di masa mendatang.

    “Itu bukan merupakan guru yang patut dicontoh, sehingga ponpes itu harus ditutup karena tidak pantas untuk beroperasi lagi,” tandasnya.

    (Sf/Rs)