Pom Mini Ilegal Rawan, Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    15 Agustus 2025 10:28 WIB

    Barang bukti Pom Mini yang disita petugas Satpol PP Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Demi menjaga keselamatan masyarakat, Satpol PP Kota Balikpapan kembali menertibkan pom mini ilegal dan penjual BBM eceran botolan yang dinilai melanggar aturan. Operasi gabungan ini dilakukan pada 14 Agustus 2025 di wilayah Balikpapan Utara (Balut).

    Dalam operasi tersebut, petugas menyita 13 mesin pom mini dan delapan rak botol bensin eceran. Seluruh barang bukti dibawa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan akan diproses dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

    “Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi untuk mencegah risiko besar seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

    Budi menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak pelaku usaha ilegal, tetapi juga memberikan edukasi agar mereka memahami pentingnya izin resmi dan standar keselamatan.

    “Kami terus sosialisasikan pentingnya alat dispenser tera, dokumen izin usaha, dan lokasi usaha yang sesuai aturan,” jelasnya.

    Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penjualan BBM di kawasan padat penduduk, kawasan tertib lalu lintas, dan kawasan industri.

    Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang terbit Januari 2025 juga menghentikan penerbitan izin baru untuk penjualan BBM eceran.

    Operasi ini bukan yang pertama. Sepanjang 2025, Satpol PP telah beberapa kali melakukan razia, sebelumnya tanggal 24 Juni 2025 menyita 16 pom mini dan 32 botol BBM eceran ilegal disita di Balikpapan Timur. Kemudian 12 Agustus 2025 ada sekitar 60 persen pom mini ilegal di kota ini telah ditindak.

    “Dan sebelumnya tepat bulan Februari 2025 lalu, sebanyak 37 unit pom mini dan lebih dari seribu botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat,” terangnya.

    Satpol PP mengajak para pelaku usaha BBM eceran untuk mengurus izin resmi sebelum membuka usaha. Tujuannya tidak lain untuk melindungi keselamatan konsumen dan lingkungan sekitar.

    “Operasi akan terus kami lanjutkan. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama menjaga ketertiban di Balikpapan,” 

    pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pom Mini Ilegal Rawan, Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    15 Agustus 2025 10:28 WIB

    Barang bukti Pom Mini yang disita petugas Satpol PP Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Demi menjaga keselamatan masyarakat, Satpol PP Kota Balikpapan kembali menertibkan pom mini ilegal dan penjual BBM eceran botolan yang dinilai melanggar aturan. Operasi gabungan ini dilakukan pada 14 Agustus 2025 di wilayah Balikpapan Utara (Balut).

    Dalam operasi tersebut, petugas menyita 13 mesin pom mini dan delapan rak botol bensin eceran. Seluruh barang bukti dibawa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan akan diproses dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

    “Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi untuk mencegah risiko besar seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

    Budi menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak pelaku usaha ilegal, tetapi juga memberikan edukasi agar mereka memahami pentingnya izin resmi dan standar keselamatan.

    “Kami terus sosialisasikan pentingnya alat dispenser tera, dokumen izin usaha, dan lokasi usaha yang sesuai aturan,” jelasnya.

    Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penjualan BBM di kawasan padat penduduk, kawasan tertib lalu lintas, dan kawasan industri.

    Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang terbit Januari 2025 juga menghentikan penerbitan izin baru untuk penjualan BBM eceran.

    Operasi ini bukan yang pertama. Sepanjang 2025, Satpol PP telah beberapa kali melakukan razia, sebelumnya tanggal 24 Juni 2025 menyita 16 pom mini dan 32 botol BBM eceran ilegal disita di Balikpapan Timur. Kemudian 12 Agustus 2025 ada sekitar 60 persen pom mini ilegal di kota ini telah ditindak.

    “Dan sebelumnya tepat bulan Februari 2025 lalu, sebanyak 37 unit pom mini dan lebih dari seribu botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat,” terangnya.

    Satpol PP mengajak para pelaku usaha BBM eceran untuk mengurus izin resmi sebelum membuka usaha. Tujuannya tidak lain untuk melindungi keselamatan konsumen dan lingkungan sekitar.

    “Operasi akan terus kami lanjutkan. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama menjaga ketertiban di Balikpapan,” 

    pungkasnya.

    (Sf/Rs)