Seputar Kaltim

    Polsek Waru Bekuk 2 Pemuda di PPU Usai Curi Aki dan Genset Masjid

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    09 Maret 2025 pukul 16:24 WITA

    WY (28) dan YI (21), tersangka pencurian aki dan genset di Masjid Al-Muhajirin dan Masjid Darussyafa'ah, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Istimewa)

    Penajam - Dua pemuda berinisial WY (28) dan YI (21) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berhadapan dengan hukum setelah dinyatakan terbukti bersalah atas hilangnya aki dan genset di Masjid Al-Muhajirin dan Masjid Darussyafa'ah, Kecamatan Waru.

    Kapolsek Waru, IPTU Herwin mengungkapkan pencurian pertama terjadi di Masjid Al-Muhajirin pada 14 Februari 2025. Kala itu, pengurus masjid mengaku aki yang merupakan sumber listrik untuk menyalakan pengeras suara masjid dinyatakan hilang dan diduga dicuri oleh seseorang.

    “Kita menerima laporan bahwa ada pencurian peralatan masjid. Pengurus masjid setempat bilang, aki yang dicuri terakhir terlihat pada 13 Februari 2025 dan keesokan harinya sudah hilang,” ucap IPTU Herwin, Minggu (9/3/2025).

    Kejadian serupa juga terjadi di Masjid Darussyafa'ah, Jalan Bangun Mulyo, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, 25 Februari 2025. Kali ini, mesin pembangkit listrik yakni genset yang disimpan di dalam gudang raib digasak pencuri.

    “Saat kita usut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, kita mencurigai dua pemuda, WY (28) dan YI (21) yang kini telah kita amankan karena terbukti bersalah,” ungkap IPTU Herwin.

    Kini, Polsek Waru telah melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres PPU untuk ditindaklanjuti. Kabarnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polsek Waru Bekuk 2 Pemuda di PPU Usai Curi Aki dan Genset Masjid

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    09 Maret 2025 pukul 16:24 WITA

    WY (28) dan YI (21), tersangka pencurian aki dan genset di Masjid Al-Muhajirin dan Masjid Darussyafa'ah, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Istimewa)

    Penajam - Dua pemuda berinisial WY (28) dan YI (21) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berhadapan dengan hukum setelah dinyatakan terbukti bersalah atas hilangnya aki dan genset di Masjid Al-Muhajirin dan Masjid Darussyafa'ah, Kecamatan Waru.

    Kapolsek Waru, IPTU Herwin mengungkapkan pencurian pertama terjadi di Masjid Al-Muhajirin pada 14 Februari 2025. Kala itu, pengurus masjid mengaku aki yang merupakan sumber listrik untuk menyalakan pengeras suara masjid dinyatakan hilang dan diduga dicuri oleh seseorang.

    “Kita menerima laporan bahwa ada pencurian peralatan masjid. Pengurus masjid setempat bilang, aki yang dicuri terakhir terlihat pada 13 Februari 2025 dan keesokan harinya sudah hilang,” ucap IPTU Herwin, Minggu (9/3/2025).

    Kejadian serupa juga terjadi di Masjid Darussyafa'ah, Jalan Bangun Mulyo, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, 25 Februari 2025. Kali ini, mesin pembangkit listrik yakni genset yang disimpan di dalam gudang raib digasak pencuri.

    “Saat kita usut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, kita mencurigai dua pemuda, WY (28) dan YI (21) yang kini telah kita amankan karena terbukti bersalah,” ungkap IPTU Herwin.

    Kini, Polsek Waru telah melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres PPU untuk ditindaklanjuti. Kabarnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)