Cari disini...
Seputar Kaltim
Hasil barang sitaan dari kegiatan razia yang dilaksanakan Jajaran Polsek Tabang bersama Forkopimda Kecamatan (Dok: Polsek Tabang)
Tenggarong - Polsek bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) selama dua hari di Desa Muara Ritan dan Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan 10 toko yang kedapatan menyimpan miras ilegal, yakni Toko 4 Saudara, Toko Irawan (Putra Aguan), Toko Dewi, Toko Pak Samidi, Toko Alex, Toko Rinto, Toko Marsel, Lapo Boru Silaban, Warung Makan Suala Gogo dan Toko Mba Yuli.
Dari 10 lokasi tersebut, petugas menyita 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, serta 25 liter minuman tradisional jenis jakan.
Berbagai jenis minuman yang diamankan di antaranya Anggur Kolesom, Anggur Merah, Anggur Hijau, Anggur Lychee, Kawa Kawa, Topi Miring, Iceland Vodka, Whisky, Bir Bintang, Prost Lager Beer, Soju, Batavia hingga NewPort.
“Hasil razia itu kita sampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA,” ujar Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Linu, Kamis (13/8/2026).
Selain ratusan botol miras, petugas juga turut menyita 64 botol minuman tradisional Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral dengan ukuran 600 ml.
IPTU Yohan Linu mengungkapkan bahwa para pemilik miras diduga tidak memiliki izin atau legalitas atas peredaran minuman beralkohol tersebut, sehingga kini mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap para pemilik atau pihak yang menjual miras tanpa izin, akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tabang, serta bisa memicu terjadinya aksi tindak pidana.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Hasil barang sitaan dari kegiatan razia yang dilaksanakan Jajaran Polsek Tabang bersama Forkopimda Kecamatan (Dok: Polsek Tabang)
Tenggarong - Polsek bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) selama dua hari di Desa Muara Ritan dan Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan 10 toko yang kedapatan menyimpan miras ilegal, yakni Toko 4 Saudara, Toko Irawan (Putra Aguan), Toko Dewi, Toko Pak Samidi, Toko Alex, Toko Rinto, Toko Marsel, Lapo Boru Silaban, Warung Makan Suala Gogo dan Toko Mba Yuli.
Dari 10 lokasi tersebut, petugas menyita 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, serta 25 liter minuman tradisional jenis jakan.
Berbagai jenis minuman yang diamankan di antaranya Anggur Kolesom, Anggur Merah, Anggur Hijau, Anggur Lychee, Kawa Kawa, Topi Miring, Iceland Vodka, Whisky, Bir Bintang, Prost Lager Beer, Soju, Batavia hingga NewPort.
“Hasil razia itu kita sampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA,” ujar Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Linu, Kamis (13/8/2026).
Selain ratusan botol miras, petugas juga turut menyita 64 botol minuman tradisional Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral dengan ukuran 600 ml.
IPTU Yohan Linu mengungkapkan bahwa para pemilik miras diduga tidak memiliki izin atau legalitas atas peredaran minuman beralkohol tersebut, sehingga kini mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap para pemilik atau pihak yang menjual miras tanpa izin, akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tabang, serta bisa memicu terjadinya aksi tindak pidana.
(Sf/Lo)