Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku berinisial I (26). (Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb - Perayaan Tahun Baru di lingkungan Perumahan PT BKL, Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau berujung pada insiden penikaman antar karyawan perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Korban berinisial B (43), seorang karyawan perusahaan mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dekat pinggul. Pelaku adalah laki-laki berinisial I (26), bekerja di perusahaan yang sama.
Sebelumnya Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem menjelaskan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 05.15 WITA dari pihak RSUD Abdul Rivai.
"Begitu menerima laporan, personel kami langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus meminta keterangan awal," ujar Lisinius.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat acara penyambutan tahun baru di perumahan PT BKL. Sekitar pukul 22.40 WITA terjadi kesalahpahaman antar karyawan.
"Korban yang berniat melerai pertikaian justru menjadi sasaran penikaman menggunakan senjata tajam dari arah samping," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat menyelamatkan diri dan mendapat perawatan awal di klinik perusahaan sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Rivai untuk menjalani operasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 1 Januari pukul 10.00 WITA personel Polsek Segah pun mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah saksi dan terduga pelaku.
"Pada awal pemeriksaan, terduga pelaku belum mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, sekitar pukul 18.00 WITA pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik yang kemudian dibuang ke sungai," jelasnya.
Atas peristiwa ini, polisi pun telah berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, di antaranya baju, celana panjang, ikat pinggang, serta satu buah dodos.
"Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian dan belum berhasil ditemukan," tuturnya.
Kini korban masih menjalani perawatan pascaoperasi di RSUD Abdul Rivai dan dalam proses pemulihan. Sementara pelaku telah diamankan di Polsek Segah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini kami tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan," tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku berinisial I (26). (Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb - Perayaan Tahun Baru di lingkungan Perumahan PT BKL, Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau berujung pada insiden penikaman antar karyawan perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Korban berinisial B (43), seorang karyawan perusahaan mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dekat pinggul. Pelaku adalah laki-laki berinisial I (26), bekerja di perusahaan yang sama.
Sebelumnya Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem menjelaskan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 05.15 WITA dari pihak RSUD Abdul Rivai.
"Begitu menerima laporan, personel kami langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus meminta keterangan awal," ujar Lisinius.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat acara penyambutan tahun baru di perumahan PT BKL. Sekitar pukul 22.40 WITA terjadi kesalahpahaman antar karyawan.
"Korban yang berniat melerai pertikaian justru menjadi sasaran penikaman menggunakan senjata tajam dari arah samping," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat menyelamatkan diri dan mendapat perawatan awal di klinik perusahaan sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Rivai untuk menjalani operasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 1 Januari pukul 10.00 WITA personel Polsek Segah pun mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah saksi dan terduga pelaku.
"Pada awal pemeriksaan, terduga pelaku belum mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, sekitar pukul 18.00 WITA pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik yang kemudian dibuang ke sungai," jelasnya.
Atas peristiwa ini, polisi pun telah berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, di antaranya baju, celana panjang, ikat pinggang, serta satu buah dodos.
"Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian dan belum berhasil ditemukan," tuturnya.
Kini korban masih menjalani perawatan pascaoperasi di RSUD Abdul Rivai dan dalam proses pemulihan. Sementara pelaku telah diamankan di Polsek Segah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini kami tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan," tegasnya.
(Sf/Lo)