Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sebulu)
Tenggarong - Seorang petani muda di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi usai mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan penangkapan terjadi pada 21 Desember 2025. Pihaknya pelaku berinisial S (29) yang merupakan petani asal Trenggalek, Jawa Timur. Usai mengonsumsi sabu, S akan menjual kembali sisa sabu yang telah dipakai.
“Jadi sabu ini diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya melalui handphone. Pelaku juga mengaku kalau sabu itu akan digunakan sebagiannya untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan dijual,” kata Iptu Edi Subagyo, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan delapan poket sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar plastik, korek gas api kecil, kotak rokok Dunhill dan unit handphone merk Oppo.
Kata dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang geram dengan adanya rumah yang berada di Jalan P Jayakarta kerap kali dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, petugas mendapati seorang pria di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan delapan poket narkotika jenis sabu siap edar, beserta sejumlah barang yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“S mengakui kalau narkotika itu diperolehnya dari seseorang yang hanya dikenal melalui komunikasi telepon. Dia dipandu untuk mengambil sebuah kotak rokok di sekitar area gunungan sampah Desa Sumber Sari, yang berisi satu poket sabu dengan nilai transaksi Rp800 ribu. Barang itu kemudian dibawa ke rumah dan dipecah menjadi delapan poket, dengan rencana sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan dijual kembali,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Edi Subagyo menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sebulu)
Tenggarong - Seorang petani muda di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi usai mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan penangkapan terjadi pada 21 Desember 2025. Pihaknya pelaku berinisial S (29) yang merupakan petani asal Trenggalek, Jawa Timur. Usai mengonsumsi sabu, S akan menjual kembali sisa sabu yang telah dipakai.
“Jadi sabu ini diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya melalui handphone. Pelaku juga mengaku kalau sabu itu akan digunakan sebagiannya untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan dijual,” kata Iptu Edi Subagyo, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan delapan poket sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar plastik, korek gas api kecil, kotak rokok Dunhill dan unit handphone merk Oppo.
Kata dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang geram dengan adanya rumah yang berada di Jalan P Jayakarta kerap kali dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, petugas mendapati seorang pria di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan delapan poket narkotika jenis sabu siap edar, beserta sejumlah barang yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“S mengakui kalau narkotika itu diperolehnya dari seseorang yang hanya dikenal melalui komunikasi telepon. Dia dipandu untuk mengambil sebuah kotak rokok di sekitar area gunungan sampah Desa Sumber Sari, yang berisi satu poket sabu dengan nilai transaksi Rp800 ribu. Barang itu kemudian dibawa ke rumah dan dipecah menjadi delapan poket, dengan rencana sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan dijual kembali,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Edi Subagyo menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.
(Sf/Lo)