Seputar Kaltim

    Polsek Rantau Pulung Sita 17 Paket Sabu Seberat 41,53 Gram, 1 Pria Ditangkap

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 Juni 2026 pukul 10:47 WITA

    Tersangka dan barang bukti kasus sabu yang diamankan Polsek Rantau Pulung. (Foto: Polsek Rantau Pulung)

    Sangatta – Sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 41,53 gram diamankan Polsek Rantau Pulung dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AW (39) turut diamankan.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang membawa narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rantau Pulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang ini ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang disimpan di area dapur barak.

    Dari hasil interogasi, AW mengaku masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.

    Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan tambahan paket yang diduga berisi sabu. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat 41,53 gram.

    Selain sabu, polisi turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutim.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti," ujar AKBP Fauzan.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

    Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polsek Rantau Pulung Sita 17 Paket Sabu Seberat 41,53 Gram, 1 Pria Ditangkap

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 Juni 2026 pukul 10:47 WITA

    Tersangka dan barang bukti kasus sabu yang diamankan Polsek Rantau Pulung. (Foto: Polsek Rantau Pulung)

    Sangatta – Sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 41,53 gram diamankan Polsek Rantau Pulung dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AW (39) turut diamankan.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang membawa narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rantau Pulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang ini ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang disimpan di area dapur barak.

    Dari hasil interogasi, AW mengaku masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.

    Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan tambahan paket yang diduga berisi sabu. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat 41,53 gram.

    Selain sabu, polisi turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutim.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti," ujar AKBP Fauzan.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

    Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)