Cari disini...
Seputarfakta.com - Lisda -
Seputar Kaltim
Jajaran Polsek Muara Wahau berhasil amankan pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Muara Wahau)
Sangatta - Polsek Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan transaksi narkoba, dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S pada Senin, (17/3/2025) sekira pukul 02.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 143,79 gram yang ditemukan di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kepala Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan kini berada di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Satria, Senin, (17/3/2025).
Menurut pengakuan pelaku, sabu yang disita diperoleh dari rekannya yang berinisial P, yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak Lapas Bontang. "Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu jaringan lainnya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Penyidik Polsek Muara Wahau telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka kasus ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Lisda -
Seputar Kaltim
Jajaran Polsek Muara Wahau berhasil amankan pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Muara Wahau)
Sangatta - Polsek Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan transaksi narkoba, dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S pada Senin, (17/3/2025) sekira pukul 02.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 143,79 gram yang ditemukan di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kepala Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan kini berada di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Satria, Senin, (17/3/2025).
Menurut pengakuan pelaku, sabu yang disita diperoleh dari rekannya yang berinisial P, yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak Lapas Bontang. "Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu jaringan lainnya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Penyidik Polsek Muara Wahau telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka kasus ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)