Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Ilustrasi korban pencabulan anak (Foto: Freepik)
Tana Paser - Polsek Long Ikis di wilayah hukum Polres paser berhasil mengamankan ADP (39), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui keluarga korban setelah anak itu pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan. Dari keterangan korban diduga ADP telah melakukan perbuatan cabul di area lahan pembibitan kelapa sawit pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Keluarga korban dan warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin mengonfirmasi kejadian itu. Ia menyebut pihaknya menerima laporan warga terkait adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Benar, kami menerima laporan dugaan adanya tindak pencabulan anak di bawah umur," kata Iptu Slamet Hafidin, Minggu (15/2/2026).
Pencabulan anak di bawah umur merupakan kasus yang harus diperhatikan, mengingat korban dari kasus tersebut dapat mengalami trauma bahkan dalam jangka waktu yang panjang.
Pelaku diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak Pasal 415 atau Pasal 417 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut" tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Ilustrasi korban pencabulan anak (Foto: Freepik)
Tana Paser - Polsek Long Ikis di wilayah hukum Polres paser berhasil mengamankan ADP (39), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui keluarga korban setelah anak itu pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan. Dari keterangan korban diduga ADP telah melakukan perbuatan cabul di area lahan pembibitan kelapa sawit pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Keluarga korban dan warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin mengonfirmasi kejadian itu. Ia menyebut pihaknya menerima laporan warga terkait adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Benar, kami menerima laporan dugaan adanya tindak pencabulan anak di bawah umur," kata Iptu Slamet Hafidin, Minggu (15/2/2026).
Pencabulan anak di bawah umur merupakan kasus yang harus diperhatikan, mengingat korban dari kasus tersebut dapat mengalami trauma bahkan dalam jangka waktu yang panjang.
Pelaku diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak Pasal 415 atau Pasal 417 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut" tutupnya.
(Sf/Lo)