Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penebangan Liar, Temukan 8 Hektare Lahan Terbuka

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    15 Desember 2025 10:05 WIB

    Pondok yang diduga digunakan pelaku markas sementara. (Foto: Polsek Loa Kulu).

    Tenggarong - Polsek Loa Kulu berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon ilegal di kawasan hutan konservasi PT ITCI Hutani Manunggal, sektor Sepaku, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

    Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, IPDA Andi mengatakan tim telah menemukan lahan terbuka seluas delapan hektar akibat penebangan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan. 

    “Pohom yang di tebang itu jenis sungkai, karet, langsat, bayur dan rotan, semuanya dilindungi di kawasan konservasi,” kata IPDA Andi, Senin (15/12/2025).

    Selain itu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya juga menemukan sebuah pondok yang berdiri di atas lahan terbuka, diduga digunakan sebagai tempat tinggal atau markas sementara pelaku. 

    “Pondok ini yang menguatkan dugaan adanya aktivitas berkelanjutan di area itu,” ujarnya. 

    Kata dia, kepolisian berkomitmen menangani kasus tersebut demi menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum lingkungan. Pihaknya juga akan menggali informasi selanjutnya demi mencari para pelaku penebangan liar itu.

    “Jadi hasil temuan kami ini akan dilimpahkan ke penyidik untuk penyelidikan lanjutan menjerat para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penebangan Liar, Temukan 8 Hektare Lahan Terbuka

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    15 Desember 2025 10:05 WIB

    Pondok yang diduga digunakan pelaku markas sementara. (Foto: Polsek Loa Kulu).

    Tenggarong - Polsek Loa Kulu berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon ilegal di kawasan hutan konservasi PT ITCI Hutani Manunggal, sektor Sepaku, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

    Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, IPDA Andi mengatakan tim telah menemukan lahan terbuka seluas delapan hektar akibat penebangan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan. 

    “Pohom yang di tebang itu jenis sungkai, karet, langsat, bayur dan rotan, semuanya dilindungi di kawasan konservasi,” kata IPDA Andi, Senin (15/12/2025).

    Selain itu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya juga menemukan sebuah pondok yang berdiri di atas lahan terbuka, diduga digunakan sebagai tempat tinggal atau markas sementara pelaku. 

    “Pondok ini yang menguatkan dugaan adanya aktivitas berkelanjutan di area itu,” ujarnya. 

    Kata dia, kepolisian berkomitmen menangani kasus tersebut demi menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum lingkungan. Pihaknya juga akan menggali informasi selanjutnya demi mencari para pelaku penebangan liar itu.

    “Jadi hasil temuan kami ini akan dilimpahkan ke penyidik untuk penyelidikan lanjutan menjerat para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)