Seputar Kaltim

    Polsek Loa Kulu Ringkus Pengetap BBM, 10 Jeriken Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    20 April 2026 pukul 15:39 WITA

    Barang bukti jerigen berisikan BBM jenis pertalite yang disita polisi (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang perempuan berinisial B (50), warga Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus jajaran Polsek Loa Kulu karena kedapatan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Pelaku diringkus pada 17 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi melihat mobil Toyota Kijang melaju dengan kencang di Jalan Poros Jonggon dan melakukan pemeriksaan.

    Saat diperiksa, polisi menemukan 10 jeriken berisi 35 liter BBM jenis pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kepada seseorang.

    “Petugas kita menanyakan mau dibawa kemana BBM tersebut dan dijawab akan dijual kepada seseorang seharga Rp12 juta,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

    Berdasarkan dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli BBM tersebut seharga Rp3,5 juta di Pom Bensin Jahab Km 14 dan berencana dijual kembali dengan harga Rp12 juta.

    Atas tindakan tersebut, pelaku ditahan karena telah melanggar UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ketentuannya diubah dengan 11/2020, berbunyi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam kurungan maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polsek Loa Kulu Ringkus Pengetap BBM, 10 Jeriken Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    20 April 2026 pukul 15:39 WITA

    Barang bukti jerigen berisikan BBM jenis pertalite yang disita polisi (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang perempuan berinisial B (50), warga Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus jajaran Polsek Loa Kulu karena kedapatan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Pelaku diringkus pada 17 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi melihat mobil Toyota Kijang melaju dengan kencang di Jalan Poros Jonggon dan melakukan pemeriksaan.

    Saat diperiksa, polisi menemukan 10 jeriken berisi 35 liter BBM jenis pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kepada seseorang.

    “Petugas kita menanyakan mau dibawa kemana BBM tersebut dan dijawab akan dijual kepada seseorang seharga Rp12 juta,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

    Berdasarkan dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli BBM tersebut seharga Rp3,5 juta di Pom Bensin Jahab Km 14 dan berencana dijual kembali dengan harga Rp12 juta.

    Atas tindakan tersebut, pelaku ditahan karena telah melanggar UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ketentuannya diubah dengan 11/2020, berbunyi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam kurungan maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    (Sf/Lo)