Seputar Kaltim

    Polsek Loa Kulu Gencarkan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pelaku Bisa Dikenakan 15 Penjara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    23 Juli 2026 pukul 20:12 WITA

    Spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar yang dipasang oleh Polsek Loa Kulu (Dok: Polsek Loa Kulu)

    Tenggarong - Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

    Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko munculnya titik api.

    “Kita mendatangi warga untuk mengajak bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya api. Buka lahan tanpa membakar adalah kunci agar daerah tidak terhindar dari bencana asap,” ujar personel Polsek Loa Kulu, Aipda Budi Santoso, Kamis (23/7/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Loa Kulu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar, baik terhadap lingkungan, kesehatan maupun keselamatan masyarakat.

    Bahkan, warga juga diingatkan jika tindakan membakar lahan saat musim kemarau memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

    Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-undang (UU) 41/2009 tentang Kehutanan.

    “Kita imbau warga untuk setop membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, transportasi hingga perekonomian,” jelasnya.

    “Jadi sesuai UU 41/2009, pelaku pembakaran dapat dipidanakan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tambahnya.

    Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. 

    Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

    “Laporkan jika ada yang mengetahui ataupun melihat agar dapat segera ditangani sebelum meluas,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polsek Loa Kulu Gencarkan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pelaku Bisa Dikenakan 15 Penjara

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    23 Juli 2026 pukul 20:12 WITA

    Spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar yang dipasang oleh Polsek Loa Kulu (Dok: Polsek Loa Kulu)

    Tenggarong - Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

    Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko munculnya titik api.

    “Kita mendatangi warga untuk mengajak bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya api. Buka lahan tanpa membakar adalah kunci agar daerah tidak terhindar dari bencana asap,” ujar personel Polsek Loa Kulu, Aipda Budi Santoso, Kamis (23/7/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Loa Kulu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar, baik terhadap lingkungan, kesehatan maupun keselamatan masyarakat.

    Bahkan, warga juga diingatkan jika tindakan membakar lahan saat musim kemarau memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

    Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-undang (UU) 41/2009 tentang Kehutanan.

    “Kita imbau warga untuk setop membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, transportasi hingga perekonomian,” jelasnya.

    “Jadi sesuai UU 41/2009, pelaku pembakaran dapat dipidanakan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tambahnya.

    Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. 

    Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

    “Laporkan jika ada yang mengetahui ataupun melihat agar dapat segera ditangani sebelum meluas,” tandasnya.

    (Sf/Rs)