Seputar Kaltim

    Polsek Loa Janan Amankan 1,3 Ton Pertalite, Bakal Dijual ke Kutim

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Januari 2024 pukul 19:44 WITA

    Barang bukti jeriken masing-masing berkapasitas 35 liter yang telah diamankan Polsek Lao Janan. (Foto:Istimewa)

    Tenggarong - Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto mengaku kejadian tersebut terungkap saat operasi ilegal oil yang diintruksi oleh pimpinan.

    "Didapatkan satu pelaku yang kita amankan kemarin itu," Kata AKP Iswanto, Jum'at (12/1/2024).

    Pelaku berinisial AG yang melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama satu tahun belakangan ini.

    Pertalite itu, kata dia, disimpan di dalam jeriken dengan total 1,3 ton yang diperoleh dari SPBU menggunakan satu unit mobil Xenia.

    "Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar 1.300 liter pertalite dan itu akan dijual kembali," ungkapnya.

    Pengakuan AG kepada polisi, Pertalite tersebut dijual di wilayah bagian Hulu Kutai Timur (Kutim) dengan harga Rp12 ribu sampai Rp13 ribu.

    Sebab di wilayah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite. "Pelaku menjual pertalite ke pedagang eceran, karena disana sulit cari pertalite," ujarnya.

    Dari pengungkapan ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai ada indikasi pelaku lainnya yang telah tersebar.

    Ia telah memperingatkan kepada pengetap harus paham bahwa hal tersebut dilarang dan akan dilakukan tindakan tegas terhadap perbuatan ilegal tersebut.

    "Jangan mengetap lagi, beri kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU," jelasnya.

    Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, satu unit mobil pickup, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polsek Loa Janan Amankan 1,3 Ton Pertalite, Bakal Dijual ke Kutim

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Januari 2024 pukul 19:44 WITA

    Barang bukti jeriken masing-masing berkapasitas 35 liter yang telah diamankan Polsek Lao Janan. (Foto:Istimewa)

    Tenggarong - Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto mengaku kejadian tersebut terungkap saat operasi ilegal oil yang diintruksi oleh pimpinan.

    "Didapatkan satu pelaku yang kita amankan kemarin itu," Kata AKP Iswanto, Jum'at (12/1/2024).

    Pelaku berinisial AG yang melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama satu tahun belakangan ini.

    Pertalite itu, kata dia, disimpan di dalam jeriken dengan total 1,3 ton yang diperoleh dari SPBU menggunakan satu unit mobil Xenia.

    "Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar 1.300 liter pertalite dan itu akan dijual kembali," ungkapnya.

    Pengakuan AG kepada polisi, Pertalite tersebut dijual di wilayah bagian Hulu Kutai Timur (Kutim) dengan harga Rp12 ribu sampai Rp13 ribu.

    Sebab di wilayah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite. "Pelaku menjual pertalite ke pedagang eceran, karena disana sulit cari pertalite," ujarnya.

    Dari pengungkapan ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai ada indikasi pelaku lainnya yang telah tersebar.

    Ia telah memperingatkan kepada pengetap harus paham bahwa hal tersebut dilarang dan akan dilakukan tindakan tegas terhadap perbuatan ilegal tersebut.

    "Jangan mengetap lagi, beri kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU," jelasnya.

    Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, satu unit mobil pickup, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. 

    (Sf/By)