Seputar Kaltim

    Polsek Kongbeng Amankan 339 Botol Miras Ilegal dari Warung di Miau Baru

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang bukti 339 botol miras ilegal yang disita Polsek Kongbeng dari sebuah warung di Desa Miau Baru. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Kutai Timur – Polsek Kongbeng Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Kongbeng. Operasi yang digelar Rabu (20/11/2025) menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

    Kapolsek Kongbeng, IPTU Samuel Tarihoran, memimpin langsung operasi bersama enam personel gabungan dari unit Reskrim dan Samapta. Mereka menargetkan miras, senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga aktivitas premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan warga.

    Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru. Dari sebuah warung milik warga berinisial A, petugas menemukan 339 botol miras berbagai merek. Di antaranya Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, dan sejumlah produk lain yang diduga dipasarkan tanpa izin resmi.

    Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kongbeng, sementara pemilik usaha dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menilai penindakan tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas masyarakat meningkat.

    "Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya," ujar AKBP Fauzan.

    Ia menegaskan pihaknya akan memperkuat operasi serupa di seluruh kecamatan guna menekan distribusi minuman keras tanpa izin. Koordinasi kepolisian juga akan ditingkatkan agar pengawasan lebih efektif.

    "Kami berharap kegiatan seperti ini semakin rutin dilakukan demi menciptakan wilayah Kutai Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

    Dengan penindakan ini, Polres Kutim berharap peredaran miras ilegal dapat terus ditekan sehingga potensi kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi alkohol dapat diminimalkan di wilayah Kutim.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polsek Kongbeng Amankan 339 Botol Miras Ilegal dari Warung di Miau Baru

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang bukti 339 botol miras ilegal yang disita Polsek Kongbeng dari sebuah warung di Desa Miau Baru. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Kutai Timur – Polsek Kongbeng Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Kongbeng. Operasi yang digelar Rabu (20/11/2025) menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

    Kapolsek Kongbeng, IPTU Samuel Tarihoran, memimpin langsung operasi bersama enam personel gabungan dari unit Reskrim dan Samapta. Mereka menargetkan miras, senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga aktivitas premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan warga.

    Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru. Dari sebuah warung milik warga berinisial A, petugas menemukan 339 botol miras berbagai merek. Di antaranya Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, dan sejumlah produk lain yang diduga dipasarkan tanpa izin resmi.

    Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kongbeng, sementara pemilik usaha dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menilai penindakan tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas masyarakat meningkat.

    "Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya," ujar AKBP Fauzan.

    Ia menegaskan pihaknya akan memperkuat operasi serupa di seluruh kecamatan guna menekan distribusi minuman keras tanpa izin. Koordinasi kepolisian juga akan ditingkatkan agar pengawasan lebih efektif.

    "Kami berharap kegiatan seperti ini semakin rutin dilakukan demi menciptakan wilayah Kutai Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

    Dengan penindakan ini, Polres Kutim berharap peredaran miras ilegal dapat terus ditekan sehingga potensi kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi alkohol dapat diminimalkan di wilayah Kutim.

    (Sf/Rs)