Seputar Kaltim

    Polsek Kenohan Amankan 2 Pemuda Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 15:18 WITA

    Lokasi kejadian. (Foto: Polsek Kenohan)

    Tenggarong - Seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban persetubuhan usai dicekoki minuman keras (miras) oleh dua orang pria dan salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial AP (14) dan MFR (19). 

    Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menjelaskan kasus ini terungkap saat orang tua korban yang khawatir kepada sang anak karena tidak pulang ke rumah selama berhari-hari, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya untuk berkumpul.

    Selanjutnya, korban dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di salah satu desa. Di lokasi tersebut, korban diajak mengonsumsi minuman alkohol. Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan tindak asusila terhadap korban.

    “Saat kejadian itu, korban tak segera kembali ke rumah, makanya menimbulkan kekhawatiran pihak orang tua. Korban ini sempat viral di media sosial karena tidak kunjung pulang, oleh sebab itu kedua orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenohan,” kata AKP Giri Pratiwo, Selasa (23/12/2025). 

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan langsung bergerak dengan melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

    Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol miras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    AKP Giri Pratiwo menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi. 

    Ia juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polsek Kenohan Amankan 2 Pemuda Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 15:18 WITA

    Lokasi kejadian. (Foto: Polsek Kenohan)

    Tenggarong - Seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban persetubuhan usai dicekoki minuman keras (miras) oleh dua orang pria dan salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial AP (14) dan MFR (19). 

    Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menjelaskan kasus ini terungkap saat orang tua korban yang khawatir kepada sang anak karena tidak pulang ke rumah selama berhari-hari, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya untuk berkumpul.

    Selanjutnya, korban dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di salah satu desa. Di lokasi tersebut, korban diajak mengonsumsi minuman alkohol. Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan tindak asusila terhadap korban.

    “Saat kejadian itu, korban tak segera kembali ke rumah, makanya menimbulkan kekhawatiran pihak orang tua. Korban ini sempat viral di media sosial karena tidak kunjung pulang, oleh sebab itu kedua orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenohan,” kata AKP Giri Pratiwo, Selasa (23/12/2025). 

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan langsung bergerak dengan melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

    Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol miras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    AKP Giri Pratiwo menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi. 

    Ia juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

    (Sf/Lo)