Seputar Kaltim

    Polsek Baltim Ungkap Kasus Sabu, 2 Karyawan Swasta Ditangkap di Simpang Kebun Sayur

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2026 pukul 19:40 WITA

    Dua pria terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Balikpapan Timur. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

    Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,65 gram.

    Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IM (37), warga Manggar Baru dan ZSM (36), warga Manggar, Baltim. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

    Kapolsek Baltim, AKP M Chusen mengatakan,
    penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.24 WITA di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur.

    “Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Baltim,” ucap AKP Chusen kepada media, Kamis (11/6/2026).

    Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Baltim mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pengamatan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan aktivitas terkait peredaran narkotika.

    “Petugas kemudian membuntuti pria tersebut untuk mengetahui pergerakannya. Namun, dalam proses pengawasan, polisi sempat kehilangan jejak saat target bergerak menuju kawasan Jalan Mulawarman, Batakan,” akunya.

    Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti. Tim terus melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan kembali pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

    “Sekitar pukul 21.24 WITA, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pria yang sebelumnya menjadi target penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram yang diduga akan diedarkan.

    “Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Baltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui tingkat keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

    Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Baltim dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polsek Baltim Ungkap Kasus Sabu, 2 Karyawan Swasta Ditangkap di Simpang Kebun Sayur

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2026 pukul 19:40 WITA

    Dua pria terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Balikpapan Timur. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

    Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,65 gram.

    Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IM (37), warga Manggar Baru dan ZSM (36), warga Manggar, Baltim. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

    Kapolsek Baltim, AKP M Chusen mengatakan,
    penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.24 WITA di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur.

    “Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Baltim,” ucap AKP Chusen kepada media, Kamis (11/6/2026).

    Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Baltim mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pengamatan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan aktivitas terkait peredaran narkotika.

    “Petugas kemudian membuntuti pria tersebut untuk mengetahui pergerakannya. Namun, dalam proses pengawasan, polisi sempat kehilangan jejak saat target bergerak menuju kawasan Jalan Mulawarman, Batakan,” akunya.

    Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti. Tim terus melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan kembali pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

    “Sekitar pukul 21.24 WITA, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pria yang sebelumnya menjadi target penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram yang diduga akan diedarkan.

    “Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Baltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui tingkat keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

    Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Baltim dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)