Cari disini...
Seputar Kaltim
Terlibat sebagai penyalahgunaan sabu, seorang PNS di amankan jajaran Polsek Balikpapan Timur setelah tertangkap membawa sabu seberat 52,24 gram. (Foto: Polsek/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 52,24 gram. Seorang pria berinisial VR (43), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (PNS) di Balikpapan, diamankan dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Balikpapan Selatan.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat 52,24 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y35,” ucap Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Baltim, AKP M. Chusen dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 13.00 Wita, anggota unit lidik Polsek Baltim menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.00 Wita, anggota mencurigai seorang pria mengenakan jaket hitam dengan gerak-gerik tidak wajar.
“Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap pria tersebut yang mengaku berinisial VR,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus dan dilapisi lakban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Sohib yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Baltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Terlibat sebagai penyalahgunaan sabu, seorang PNS di amankan jajaran Polsek Balikpapan Timur setelah tertangkap membawa sabu seberat 52,24 gram. (Foto: Polsek/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 52,24 gram. Seorang pria berinisial VR (43), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (PNS) di Balikpapan, diamankan dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Balikpapan Selatan.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat 52,24 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y35,” ucap Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Baltim, AKP M. Chusen dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 13.00 Wita, anggota unit lidik Polsek Baltim menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.00 Wita, anggota mencurigai seorang pria mengenakan jaket hitam dengan gerak-gerik tidak wajar.
“Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap pria tersebut yang mengaku berinisial VR,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus dan dilapisi lakban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Sohib yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Baltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Rs)