Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu pelaku penikaman diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polsek Balikpapan Utara (Balut) mengungkap dua kasus penikaman yang sempat viral di masyarakat. Dari dua kasus tersebut, salah satu pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga identitasnya tidak ditampilkan ke publik.
Kapolsek Balut, AKP Agus Fitriadi menjelaskan, bahwa pihaknya menangani dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Kasus pertama tercatat dalam LPB Nomor 179, peristiwa terjadi Minggu (15/12/2025) sekitar pukul 22.15 Wita. Kejadian berlangsung di Jalan Martadinata, RT 18, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah,” jelas AKP Agus dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2025).
Dikatakan, korban berinisial BS (22) seorang pegawai swasta yang berdomisili di Jalan Martadinata. Sementara pelaku merupakan ABH berusia 17 tahun. Modus kejadian berawal dari perkelahian.
Agus menjelaskan, awalnya pelaku terlibat perkelahian dengan rekannya. Korban kemudian berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran penusukan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Beriman Gunung Malang,” terangnya.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Samarinda. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran. Tidak sampai lima jam, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 04.00 Wita di KM 23.
“Barang bukti berupa senjata tajam ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi kejadian,” lanjutnya.
Kasus kedua tercatat dalam LPB Nomor 183, dengan kejadian Rabu (17/122025) sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Dr. Sutomo, RT 64, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Dalam kasus ini, korban berinisial AIDKP (46), sedangkan tersangka berinisial IM (42). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bayonet, celana panjang, dan jaket hitam.
“Untuk motif penikaman diduga karena tersangka sakit hati lantaran korban kerap meminta uang kepadanya, dengan nominal sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Rasa kesal tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada penikaman,” paparnya.
Korban mengalami empat hingga lima luka tusuk, di antaranya di bagian ketiak dan paha. Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Beriman dan dalam proses pemulihan.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke rumah temannya. Namun pada subuh hari berikutnya, tersangka kembali ke rumahnya dan berhasil ditangkap oleh petugas di kediamannya. Tersangka diketahui berprofesi sebagai juru parkir.
“Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu pelaku penikaman diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polsek Balikpapan Utara (Balut) mengungkap dua kasus penikaman yang sempat viral di masyarakat. Dari dua kasus tersebut, salah satu pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga identitasnya tidak ditampilkan ke publik.
Kapolsek Balut, AKP Agus Fitriadi menjelaskan, bahwa pihaknya menangani dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Kasus pertama tercatat dalam LPB Nomor 179, peristiwa terjadi Minggu (15/12/2025) sekitar pukul 22.15 Wita. Kejadian berlangsung di Jalan Martadinata, RT 18, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah,” jelas AKP Agus dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2025).
Dikatakan, korban berinisial BS (22) seorang pegawai swasta yang berdomisili di Jalan Martadinata. Sementara pelaku merupakan ABH berusia 17 tahun. Modus kejadian berawal dari perkelahian.
Agus menjelaskan, awalnya pelaku terlibat perkelahian dengan rekannya. Korban kemudian berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran penusukan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Beriman Gunung Malang,” terangnya.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Samarinda. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran. Tidak sampai lima jam, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 04.00 Wita di KM 23.
“Barang bukti berupa senjata tajam ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi kejadian,” lanjutnya.
Kasus kedua tercatat dalam LPB Nomor 183, dengan kejadian Rabu (17/122025) sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Dr. Sutomo, RT 64, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Dalam kasus ini, korban berinisial AIDKP (46), sedangkan tersangka berinisial IM (42). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bayonet, celana panjang, dan jaket hitam.
“Untuk motif penikaman diduga karena tersangka sakit hati lantaran korban kerap meminta uang kepadanya, dengan nominal sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Rasa kesal tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada penikaman,” paparnya.
Korban mengalami empat hingga lima luka tusuk, di antaranya di bagian ketiak dan paha. Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Beriman dan dalam proses pemulihan.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke rumah temannya. Namun pada subuh hari berikutnya, tersangka kembali ke rumahnya dan berhasil ditangkap oleh petugas di kediamannya. Tersangka diketahui berprofesi sebagai juru parkir.
“Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Sf/Rs)