Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Salah satu adegan yang memperagakan korban dengan melakukan perlawanan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Barat (Balbar) melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Baru Ulu. Kegiatan digelar di halaman Polsek Balbar, Kamis (20/11/2025).
Rekonstruksi ini kembali membuka sejumlah fakta baru soal kronologi dan peran para tersangka. Dan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperjelas duduk perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Melalui rekonstruksi, penyidik mencoba menggambarkan secara rinci urutan kejadian pada 28 September 2025 malam, saat keributan terjadi di lingkungan tempat tinggal korban dan para tersangka.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman menjelaskan, bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RO, RI, D, dan E. Mereka diketahui tinggal di kelurahan yang sama dengan korban, meski berbeda RT.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam insiden yang berujung pada pengeroyokan,” kata Sukarman usai kegiatan.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui peristiwa bermula dari adu mulut ketika korban mendatangi para pelaku. Keributan yang semula hanya cekcok kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan fisik.
“Polisi juga mengamankan balok kayu yang diduga digunakan memukul korban,” terangnya.
Diterangkan, bahwa korban utama berinisial HR tidak langsung meninggal di lokasi. Ia sempat dirawat, bahkan pulang ke rumah, sebelum kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal sekitar dua minggu setelah kejadian.
“Sementara satu korban lainnya disebut tidak mengalami luka berat dan masih dalam pemeriksaan medis,” sebutnya.
Sukarman menambahkan, dua dari empat tersangka berhasil diamankan segera setelah kejadian, sementara dua lainnya ditangkap kemudian dalam proses pengembangan kasus.
Ia juga menyinggung keberadaan seseorang bernama Sule, yang disebut turut terlibat dalam adu mulut awal namun tidak hadir dalam rekonstruksi.
“Keterangan soal peran Sule masih akan kami dalami,” tegasnya.
Usai rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas sambil menunggu hasil visum forensik untuk memastikan arah penetapan pasal selanjutnya. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut guna mengungkap motif dan peran seluruh pihak secara jelas.
“Untuk sementaranya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Salah satu adegan yang memperagakan korban dengan melakukan perlawanan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Barat (Balbar) melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Baru Ulu. Kegiatan digelar di halaman Polsek Balbar, Kamis (20/11/2025).
Rekonstruksi ini kembali membuka sejumlah fakta baru soal kronologi dan peran para tersangka. Dan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperjelas duduk perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Melalui rekonstruksi, penyidik mencoba menggambarkan secara rinci urutan kejadian pada 28 September 2025 malam, saat keributan terjadi di lingkungan tempat tinggal korban dan para tersangka.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman menjelaskan, bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RO, RI, D, dan E. Mereka diketahui tinggal di kelurahan yang sama dengan korban, meski berbeda RT.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam insiden yang berujung pada pengeroyokan,” kata Sukarman usai kegiatan.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui peristiwa bermula dari adu mulut ketika korban mendatangi para pelaku. Keributan yang semula hanya cekcok kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan fisik.
“Polisi juga mengamankan balok kayu yang diduga digunakan memukul korban,” terangnya.
Diterangkan, bahwa korban utama berinisial HR tidak langsung meninggal di lokasi. Ia sempat dirawat, bahkan pulang ke rumah, sebelum kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal sekitar dua minggu setelah kejadian.
“Sementara satu korban lainnya disebut tidak mengalami luka berat dan masih dalam pemeriksaan medis,” sebutnya.
Sukarman menambahkan, dua dari empat tersangka berhasil diamankan segera setelah kejadian, sementara dua lainnya ditangkap kemudian dalam proses pengembangan kasus.
Ia juga menyinggung keberadaan seseorang bernama Sule, yang disebut turut terlibat dalam adu mulut awal namun tidak hadir dalam rekonstruksi.
“Keterangan soal peran Sule masih akan kami dalami,” tegasnya.
Usai rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas sambil menunggu hasil visum forensik untuk memastikan arah penetapan pasal selanjutnya. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut guna mengungkap motif dan peran seluruh pihak secara jelas.
“Untuk sementaranya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)