Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pembacokan (Dok: Freepik)
Penajam - Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang pemuda karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menggunakan senjata tajam (Sajam).
Insiden itu terjadi di halaman komplek pergudangan Bulog, RT 002, Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu pada 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa menjelaskan kala itu bocah bahas itu dibawa orang tuanya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan pribadi.
“Jadi yang punya masalah ini antara pelaku dan orang tuanya, tapi sang anak kebetulan ikut,” ujar Ady, Senin (10/11/2025).
Saat berbincang, orang tua si bocah tersulut emosi dan sontak melayangkan pukulan ke arah pemuda itu.
Merasa tidak terima, remaja tanggung itu mengamuk dan mengejar dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku ini menganiaya anaknya untuk melampiaskan amarahnya,” terang Ipda Ady Nusa.
Akibat dari aksi penganiayaan itu, bocah malang itu mengalami luka-luka, terutama di bagian punggung kiri.
Kini sang pemuda telah diamankan dan terancam terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pembacokan (Dok: Freepik)
Penajam - Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang pemuda karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menggunakan senjata tajam (Sajam).
Insiden itu terjadi di halaman komplek pergudangan Bulog, RT 002, Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu pada 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa menjelaskan kala itu bocah bahas itu dibawa orang tuanya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan pribadi.
“Jadi yang punya masalah ini antara pelaku dan orang tuanya, tapi sang anak kebetulan ikut,” ujar Ady, Senin (10/11/2025).
Saat berbincang, orang tua si bocah tersulut emosi dan sontak melayangkan pukulan ke arah pemuda itu.
Merasa tidak terima, remaja tanggung itu mengamuk dan mengejar dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku ini menganiaya anaknya untuk melampiaskan amarahnya,” terang Ipda Ady Nusa.
Akibat dari aksi penganiayaan itu, bocah malang itu mengalami luka-luka, terutama di bagian punggung kiri.
Kini sang pemuda telah diamankan dan terancam terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun penjara.
(Sf/Rs)