Polri Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pemodal Utama Berhasil Ditangkap Usai Buron

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 November 2025 02:58 WIB

    Satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai pemodal, sekaligus penjual batu bara hasil tambang ilegal di hadirkan di lokasi penimbunan kawasan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kaltim wilayah yang menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara hasil tambang ilegal. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    “Tersangka M adalah perwakilan dari perusahaan PT WU. Ia sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, namun kini sudah kami tangkap,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal di Samboja, Sabtu (8/11/2025).

    Selain M, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH dan MH yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara dari tambang ilegal tersebut.

    Dari hasil penyidikan, tambang ilegal itu beroperasi di lahan konservasi seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Batu bara hasil tambangan dikumpulkan di area milik PT WU, dimasukkan ke dalam karung dan peti kemas, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

    “Ditemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar,” jelas Irhamni.

    Dirinya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh jaringan, termasuk pemodal, penadah, hingga pihak yang membantu distribusi hasil tambang ilegal.

    “Kami tidak akan berhenti di satu atau dua orang. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

    Ia juga menekankan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan keamanan lingkungan IKN.

    “Kawasan ini adalah marwah negara. Polri tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegasnya.

    Untuk mencegah aktivitas serupa, polri bersama Polda Kaltim akan meningkatkan patroli dan menggunakan drone guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah Tahura dan sekitar IKN.

    Polri juga bekerja sama dengan Otorita IKN serta instansi terkait untuk memastikan sistem pengawasan lebih efektif. Masyarakat diimbau turut melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lapangan.

    “Kami berharap masyarakat dan media ikut mengawasi. Jangan ada yang mendukung kegiatan illegal mining dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan sejak 2023 hingga kini, sudah ada tujuh laporan polisi terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto dengan total delapan tersangka.

    Polisi telah menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen penting, serta memastikan seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.

    “Apapun hasil dari aktivitas illegal mining, baik uang maupun material akan dikembalikan kepada negara,” tegas Bambang.

    Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi, sehingga aktivitas tambang ilegal di wilayah ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan IKN.

    Polri menegaskan penanganan kasus tambang ilegal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan, sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    “Selama IKN berdiri dan Tahura dilindungi, kami akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polri Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pemodal Utama Berhasil Ditangkap Usai Buron

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 November 2025 02:58 WIB

    Satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai pemodal, sekaligus penjual batu bara hasil tambang ilegal di hadirkan di lokasi penimbunan kawasan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kaltim wilayah yang menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara hasil tambang ilegal. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    “Tersangka M adalah perwakilan dari perusahaan PT WU. Ia sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, namun kini sudah kami tangkap,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal di Samboja, Sabtu (8/11/2025).

    Selain M, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH dan MH yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara dari tambang ilegal tersebut.

    Dari hasil penyidikan, tambang ilegal itu beroperasi di lahan konservasi seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Batu bara hasil tambangan dikumpulkan di area milik PT WU, dimasukkan ke dalam karung dan peti kemas, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

    “Ditemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar,” jelas Irhamni.

    Dirinya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh jaringan, termasuk pemodal, penadah, hingga pihak yang membantu distribusi hasil tambang ilegal.

    “Kami tidak akan berhenti di satu atau dua orang. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

    Ia juga menekankan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan keamanan lingkungan IKN.

    “Kawasan ini adalah marwah negara. Polri tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegasnya.

    Untuk mencegah aktivitas serupa, polri bersama Polda Kaltim akan meningkatkan patroli dan menggunakan drone guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah Tahura dan sekitar IKN.

    Polri juga bekerja sama dengan Otorita IKN serta instansi terkait untuk memastikan sistem pengawasan lebih efektif. Masyarakat diimbau turut melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lapangan.

    “Kami berharap masyarakat dan media ikut mengawasi. Jangan ada yang mendukung kegiatan illegal mining dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan sejak 2023 hingga kini, sudah ada tujuh laporan polisi terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto dengan total delapan tersangka.

    Polisi telah menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen penting, serta memastikan seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.

    “Apapun hasil dari aktivitas illegal mining, baik uang maupun material akan dikembalikan kepada negara,” tegas Bambang.

    Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi, sehingga aktivitas tambang ilegal di wilayah ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan IKN.

    Polri menegaskan penanganan kasus tambang ilegal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan, sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    “Selama IKN berdiri dan Tahura dilindungi, kami akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.

    (Sf/Rs)