Seputar Kaltim

    Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 3 Kilogram Sabu

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 September 2024 pukul 12:57 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang sedang memegang barang bukti penyalahgunaan narkotika pada Kamis (19/9/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah cukup besar, yakni sebesar 3.066 gram atau 3 kilogram. 

    Dua orang pelaku, RH dan ZK, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/9/2024) di Jalan Tengkawang, Samarinda.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari target operasi yang telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian.

    "Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan di Samarinda. Salah satu dari mereka bahkan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama sebelumnya," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Kamis (19/9/2024).

    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.066 gram sabu-sabu. Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia, mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara.

    "Kami menduga bahwa sabu-sabu ini akan didistribusikan keluar Kota Samarinda, salah satu tersangka merupakan warga luar kota," tambahnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka bertugas mengambil dan mengantar sabu-sabu sesuai perintah dari seorang bandar besar berinisial OD yang saat ini masih dalam pengejaran.

    "RH mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 juta per pengiriman, sedangkan upah hariannya sebesar Rp100 ribu. Mereka bekerja sesuai perintah tanpa adanya iming-iming lain," jelas Kapolresta.

    Peredaran ini juga terjadi satu bulan sebelumnya  dengan total 1 kilogram. Adapun yang bertindak adalah orang yang sama.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 3 Kilogram Sabu

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 September 2024 pukul 12:57 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang sedang memegang barang bukti penyalahgunaan narkotika pada Kamis (19/9/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah cukup besar, yakni sebesar 3.066 gram atau 3 kilogram. 

    Dua orang pelaku, RH dan ZK, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/9/2024) di Jalan Tengkawang, Samarinda.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari target operasi yang telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian.

    "Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan di Samarinda. Salah satu dari mereka bahkan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama sebelumnya," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Kamis (19/9/2024).

    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.066 gram sabu-sabu. Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia, mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara.

    "Kami menduga bahwa sabu-sabu ini akan didistribusikan keluar Kota Samarinda, salah satu tersangka merupakan warga luar kota," tambahnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka bertugas mengambil dan mengantar sabu-sabu sesuai perintah dari seorang bandar besar berinisial OD yang saat ini masih dalam pengejaran.

    "RH mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 juta per pengiriman, sedangkan upah hariannya sebesar Rp100 ribu. Mereka bekerja sesuai perintah tanpa adanya iming-iming lain," jelas Kapolresta.

    Peredaran ini juga terjadi satu bulan sebelumnya  dengan total 1 kilogram. Adapun yang bertindak adalah orang yang sama.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    (Sf/Rs)