Seputar Kaltim
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Samarinda. (Foto: Arman Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda merilis hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 yang digelar selama 16 hari. Dalam periode tersebut, polisi mengungkap belasan kasus dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai ratusan juta rupiah.
Rilis disampaikan Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
"Kami dari Polresta Samarinda akan merilis upaya penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda," ujar AKBP Anib membuka rilis.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan program prioritas Kapolri terbaru. Seluruh jajaran mulai dari Mabes, Polda, Polres, Polresta hingga Polsek diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Untuk Polresta Samarinda, pengungkapan dilakukan dalam rentang 9 sampai 25 Oktober 2026 melalui penyelidikan rutin, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), hingga pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.
"Untuk proses penegakan hukum dari rentang 9 sampai 25 Oktober, ada 16 kasus yang dituangkan dalam 16 laporan polisi (LP)," jelasnya.
Dari 16 LP tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Fokus utama dalam rilis kali ini adalah 2 LP dengan barang bukti terbesar, dengan 4 tersangka yang dihadirkan di belakang Wakapolresta.
"Total barang bukti sabu sebanyak 71,28 gram berat kotor dan ekstasi berjumlah 780 butir," kata Anib.
Jika dikonversi ke nilai uang, total barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda ditaksir mencapai Rp638.664.000.
Selain penegakan hukum, Polresta juga gencar melakukan razia di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba, atau yang dikenal dengan istilah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia 21.
Di sisi lain, Polresta juga memperkuat sisi rehabilitasi. Para pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba disalurkan ke tempat rehabilitasi.
"Kami melakukan kegiatan mengamankan yang dikategorikan sebagai korban untuk direhabilitasi," ujar Anib.
Ada 12 tempat rehabilitasi yang ditunjuk, yakni RS Atma Husada, RSUD AW Sjahranie, RSUD Abdul Muis, Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Kampung Baqa, Puskesmas Wonorejo, Puskesmas Palaran, Puskesmas Dadi Mulya, Puskesmas Juanda, Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik Pratama BNN Provinsi Kaltim, dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Hingga saat ini, tercatat 76 orang korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi. Terkait 4 tersangka yang ditampilkan, tersangka berinisial R diamankan atas kasus peredaran 780 butir ekstasi dengan LP Model A Nomor 154/X/2026 di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Sementara tiga tersangka lainnya berinisial W, H, dan BE diamankan terkait kasus peredaran sabu seberat 71,28 gram di Jalan AW Sjahranie Gang 5 RT 11, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Keempatnya kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Samarinda. (Foto: Arman Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda merilis hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 yang digelar selama 16 hari. Dalam periode tersebut, polisi mengungkap belasan kasus dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai ratusan juta rupiah.
Rilis disampaikan Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
"Kami dari Polresta Samarinda akan merilis upaya penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda," ujar AKBP Anib membuka rilis.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan program prioritas Kapolri terbaru. Seluruh jajaran mulai dari Mabes, Polda, Polres, Polresta hingga Polsek diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Untuk Polresta Samarinda, pengungkapan dilakukan dalam rentang 9 sampai 25 Oktober 2026 melalui penyelidikan rutin, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), hingga pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.
"Untuk proses penegakan hukum dari rentang 9 sampai 25 Oktober, ada 16 kasus yang dituangkan dalam 16 laporan polisi (LP)," jelasnya.
Dari 16 LP tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Fokus utama dalam rilis kali ini adalah 2 LP dengan barang bukti terbesar, dengan 4 tersangka yang dihadirkan di belakang Wakapolresta.
"Total barang bukti sabu sebanyak 71,28 gram berat kotor dan ekstasi berjumlah 780 butir," kata Anib.
Jika dikonversi ke nilai uang, total barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda ditaksir mencapai Rp638.664.000.
Selain penegakan hukum, Polresta juga gencar melakukan razia di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba, atau yang dikenal dengan istilah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia 21.
Di sisi lain, Polresta juga memperkuat sisi rehabilitasi. Para pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba disalurkan ke tempat rehabilitasi.
"Kami melakukan kegiatan mengamankan yang dikategorikan sebagai korban untuk direhabilitasi," ujar Anib.
Ada 12 tempat rehabilitasi yang ditunjuk, yakni RS Atma Husada, RSUD AW Sjahranie, RSUD Abdul Muis, Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Kampung Baqa, Puskesmas Wonorejo, Puskesmas Palaran, Puskesmas Dadi Mulya, Puskesmas Juanda, Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik Pratama BNN Provinsi Kaltim, dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Hingga saat ini, tercatat 76 orang korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi. Terkait 4 tersangka yang ditampilkan, tersangka berinisial R diamankan atas kasus peredaran 780 butir ekstasi dengan LP Model A Nomor 154/X/2026 di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Sementara tiga tersangka lainnya berinisial W, H, dan BE diamankan terkait kasus peredaran sabu seberat 71,28 gram di Jalan AW Sjahranie Gang 5 RT 11, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Keempatnya kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)