Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pelaku Curanmor berjenis motor trail yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar motor trail jenis CRF.
Dua pelaku yang ditangkap adalah AR dan AS, yang baru saja keluar dari penjara pada Desember 2023 lalu. Keduanya merupakan warga Samarinda yang sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi.
"Kami berhasil mengamankan lima unit motor trail hasil curian mereka di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Dua unit di Kecamatan Sungai Pinang, satu unit di Kecamatan Samarinda Kota, dan dua unit lagi di Kecamatan Samarinda Ulu," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di Markas Komando (MAKO) Polresta Samarinda, Senin (22/1/2024).
Menurut Ary Fadli, para pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu merusak kunci motor dengan menggunakan alat-alat seperti obeng, kunci pas, dan tang. Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka akan menjualnya ke luar kota, terutama ke Kalimantan Selatan.
"Para pelaku ini menjual motor trail dengan harga murah, sekitar Rp5 juta per unit, padahal harga pasaran motor trail jenis CRF bisa mencapai Rp40 jutaan. Mereka menjualnya kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui asal-usul motor tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai eksekutor pencurian, sedangkan AS bertugas sebagai pengawas dan penjual barang. Keduanya sudah beraksi sejak awal Januari 2024 dan berhasil mencuri lima unit motor trail.
"Saat kami melakukan penangkapan di Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun kami berhasil menguasai mereka dan mengamankan barang bukti berupa lima unit motor trail, satu unit sepeda motor, dan beberapa alat yang digunakan untuk merusak kunci motor," ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis 363, 56, dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pelaku Curanmor berjenis motor trail yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar motor trail jenis CRF.
Dua pelaku yang ditangkap adalah AR dan AS, yang baru saja keluar dari penjara pada Desember 2023 lalu. Keduanya merupakan warga Samarinda yang sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi.
"Kami berhasil mengamankan lima unit motor trail hasil curian mereka di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Dua unit di Kecamatan Sungai Pinang, satu unit di Kecamatan Samarinda Kota, dan dua unit lagi di Kecamatan Samarinda Ulu," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di Markas Komando (MAKO) Polresta Samarinda, Senin (22/1/2024).
Menurut Ary Fadli, para pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu merusak kunci motor dengan menggunakan alat-alat seperti obeng, kunci pas, dan tang. Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka akan menjualnya ke luar kota, terutama ke Kalimantan Selatan.
"Para pelaku ini menjual motor trail dengan harga murah, sekitar Rp5 juta per unit, padahal harga pasaran motor trail jenis CRF bisa mencapai Rp40 jutaan. Mereka menjualnya kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui asal-usul motor tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AR bertugas sebagai eksekutor pencurian, sedangkan AS bertugas sebagai pengawas dan penjual barang. Keduanya sudah beraksi sejak awal Januari 2024 dan berhasil mencuri lima unit motor trail.
"Saat kami melakukan penangkapan di Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun kami berhasil menguasai mereka dan mengamankan barang bukti berupa lima unit motor trail, satu unit sepeda motor, dan beberapa alat yang digunakan untuk merusak kunci motor," ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis 363, 56, dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Rs)