Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan narkotika berjenis sabu dan sejumlah pil ekstasi dengan berat total hampir 6 kilogram. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Polresta Samarinda pada Rabu (28/5/2025. (Foto: HO-Polresta Samarinda)
Samarinda - Polresta Samarinda memusnahkan 5,9 kilogram lebih barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah hukum Samarinda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan sangat banyak.
"Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram pil ekstasi dalam bentuk butiran serta serbuk," ujar Kompol Bambang saat memimpin prosesi pemusnahan.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan ini disita dari 10 laporan kepolisian di wilayah hukum Samarinda, dengan melibatkan 15 orang tersangka.
Kompol Bambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat, yaitu paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam pemberantasan narkoba. Turut hadir Jaksa Madya Iswan Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Aipda Defriyadi dari BNN Kota Samarinda, dan AKP Sujatmiko dari Kasie Propam Polresta Samarinda. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses pemusnahan narkotika berjenis sabu dan sejumlah pil ekstasi dengan berat total hampir 6 kilogram. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Polresta Samarinda pada Rabu (28/5/2025. (Foto: HO-Polresta Samarinda)
Samarinda - Polresta Samarinda memusnahkan 5,9 kilogram lebih barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah hukum Samarinda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan sangat banyak.
"Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram pil ekstasi dalam bentuk butiran serta serbuk," ujar Kompol Bambang saat memimpin prosesi pemusnahan.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan ini disita dari 10 laporan kepolisian di wilayah hukum Samarinda, dengan melibatkan 15 orang tersangka.
Kompol Bambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat, yaitu paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam pemberantasan narkoba. Turut hadir Jaksa Madya Iswan Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Aipda Defriyadi dari BNN Kota Samarinda, dan AKP Sujatmiko dari Kasie Propam Polresta Samarinda. (Adv)
(Sf/Rs)