Seputar Kaltim

    Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kg Sabu, 21 Ekstasi dan 125 gram Ganja

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    11 Juli 2023 pukul 17:31 WITA

    Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang musnahkan Narkotika berjenis sabu-sabu di halaman Mako Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.050 gram atau 3 kilogram (kg), 21 butir ekstasi dan ganja seberat 125 gram.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan pemusnahan ini sebagian masih dalam tahap pemberkasan.

    "Pemusnahan yang dilakukan tidak semua, masih ada tersisa yang harus kami tuntaskan," ungkapnya di Mako Polresta, Samarinda, Selasa (11/7/2023) siang.

    Pengungkapan yang dilakukan berlansung dari periode Maret dan ada delapan penyidik. "Yang menjadi tersangka ada 10 orang dari delapan perkara, dari masing-masing perkara ini barang buktinya ditemukan oleh delapan penyidik dibantu dari Polsek," jelasnya.

    Adapun masing-masing perkara sebagai berikut dari SP dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 992,68 gram, RK dan Sa sebanyak dua paket sabu seberat 1.523 gram atau 1,5 Kg.

    S dengan lima paket sabu seberat 495,10 gram, FW dengan barang bukti dua paket sabu seberat 20,31 gram, Ni sebanyak sembilan butir ekstasi merk pp warna pink seberat 3,58 gram dan 12 butir pil ekstasi mark PP wama kuning seberat 5,50 Gram.

    Kemudian Gu dengan barang bukti 16 poket sabu seberat 6,01 gram, Ta dan An dengan barang bukti tiga poket ganja seberat 125 gram. Terakhir A dengan barang bukti lima poket sabu-sabu seberat 13,74 gram netto.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kg Sabu, 21 Ekstasi dan 125 gram Ganja

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    11 Juli 2023 pukul 17:31 WITA

    Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang musnahkan Narkotika berjenis sabu-sabu di halaman Mako Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.050 gram atau 3 kilogram (kg), 21 butir ekstasi dan ganja seberat 125 gram.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan pemusnahan ini sebagian masih dalam tahap pemberkasan.

    "Pemusnahan yang dilakukan tidak semua, masih ada tersisa yang harus kami tuntaskan," ungkapnya di Mako Polresta, Samarinda, Selasa (11/7/2023) siang.

    Pengungkapan yang dilakukan berlansung dari periode Maret dan ada delapan penyidik. "Yang menjadi tersangka ada 10 orang dari delapan perkara, dari masing-masing perkara ini barang buktinya ditemukan oleh delapan penyidik dibantu dari Polsek," jelasnya.

    Adapun masing-masing perkara sebagai berikut dari SP dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 992,68 gram, RK dan Sa sebanyak dua paket sabu seberat 1.523 gram atau 1,5 Kg.

    S dengan lima paket sabu seberat 495,10 gram, FW dengan barang bukti dua paket sabu seberat 20,31 gram, Ni sebanyak sembilan butir ekstasi merk pp warna pink seberat 3,58 gram dan 12 butir pil ekstasi mark PP wama kuning seberat 5,50 Gram.

    Kemudian Gu dengan barang bukti 16 poket sabu seberat 6,01 gram, Ta dan An dengan barang bukti tiga poket ganja seberat 125 gram. Terakhir A dengan barang bukti lima poket sabu-sabu seberat 13,74 gram netto.

    (Sf/By)