Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan sabu sebanyak 2 kilogram oleh Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,007.25 gram netto atau sekitar 2 kilogram, Rabu (3/9/2025).
Narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan dari 8 kasus yang melibatkan 13 tersangka.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penetapan dari Kejaksaan.
"Ini dilakukan setelah kami dari jajaran penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, mendapatkan surat penetapan pemusnahan barang bukti narkoba ini dari Kejaksaan," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Hendri Umar menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah 95 persen dari total keseluruhan hasil penangkapan. Sementara 5 persen sisanya akan disimpan untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
"Barang bukti yang harus dimusnahkan itu adalah 95 persen dari barang bukti yang sudah kita dapatkan melalui proses penangkapan oleh tim," jelasnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 8 laporan polisi yang berbeda. Lima laporan di antaranya ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda, sedangkan tiga laporan lainnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Dari 8 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 13 tersangka yang kini sudah berada di pengadilan. Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika jenis sabu.
"Jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu semuanya adalah jenis sabu-sabu, seberat 2,007.25 gram atau sekitar 2 kilogram," terang Hendri.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Hendri Umar, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Samarinda untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan dan BNNK juga menjadi bukti sinergi antar-lembaga dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kita memastikan proses pemusnahan ini berlangsung dengan transparan dan semua barang bukti yang kita musnahkan adalah benar merupakan barang bukti narkotika. Kemudian juga kita hadirkan rekan kita dari pihak Kejaksaan di Kota Samarinda dan juga dari BNNK Samarinda," tambahnya.
Setelah memberikan keterangan pers, pemusnahan barang bukti secara simbolis langsung dilakukan di lokasi konferensi pers.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses pemusnahan sabu sebanyak 2 kilogram oleh Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,007.25 gram netto atau sekitar 2 kilogram, Rabu (3/9/2025).
Narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan dari 8 kasus yang melibatkan 13 tersangka.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penetapan dari Kejaksaan.
"Ini dilakukan setelah kami dari jajaran penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, mendapatkan surat penetapan pemusnahan barang bukti narkoba ini dari Kejaksaan," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Hendri Umar menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah 95 persen dari total keseluruhan hasil penangkapan. Sementara 5 persen sisanya akan disimpan untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
"Barang bukti yang harus dimusnahkan itu adalah 95 persen dari barang bukti yang sudah kita dapatkan melalui proses penangkapan oleh tim," jelasnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 8 laporan polisi yang berbeda. Lima laporan di antaranya ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda, sedangkan tiga laporan lainnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Dari 8 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 13 tersangka yang kini sudah berada di pengadilan. Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika jenis sabu.
"Jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu semuanya adalah jenis sabu-sabu, seberat 2,007.25 gram atau sekitar 2 kilogram," terang Hendri.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Hendri Umar, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Samarinda untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan dan BNNK juga menjadi bukti sinergi antar-lembaga dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kita memastikan proses pemusnahan ini berlangsung dengan transparan dan semua barang bukti yang kita musnahkan adalah benar merupakan barang bukti narkotika. Kemudian juga kita hadirkan rekan kita dari pihak Kejaksaan di Kota Samarinda dan juga dari BNNK Samarinda," tambahnya.
Setelah memberikan keterangan pers, pemusnahan barang bukti secara simbolis langsung dilakukan di lokasi konferensi pers.
(Sf/Rs)