Seputar Kaltim

    Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 502,60 Gram

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    13 Juni 2023 pukul 19:28 WITA

    Diamankan Seorang Pengedar Narkoba Berjenis Sabu-Sabu seberat 502,60 Gram Brutto oleh Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 502,60 gram brutto, Suryadi alias Yadi berhasil dibekuk Sat Reskoba Polres Samarinda.

    Pelaku dibekuk polisi di Jalan Poros Simpang Pasir Rt 19 Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat mengendarai sepeda motor KT 5154 BYU.

    Saat digeledah, ditemukan satu lembar kresek bewarna hitam yang berisikan lima poket sabu seberat 502,60 gram brutto.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan sabu tersebut diambil pelaku di seseorang di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar)

    "Yadi disuruh seseorang berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan lanjutan," ungkapnya saat pres rilis di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

    Dari hasil introgasi, Yadi sudah dua kali mengambil  mengambil sabu. Pertama dibayar Rp 500 Rb dan untuk yang kedua kalinya ini dijanjikan Rp 700 Rb.

    "Tersangka dihubungi D untuk mengambil sabu dengan sistem jejak. Jadi setelah sabu ditaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirimkan kepada tersangka disertai dengan lokasinya. Setelah diambil, tersabgka menunggu arahan D untuk diantar ke mana saja," jelasnya.

    Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 502,60 Gram

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    13 Juni 2023 pukul 19:28 WITA

    Diamankan Seorang Pengedar Narkoba Berjenis Sabu-Sabu seberat 502,60 Gram Brutto oleh Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 502,60 gram brutto, Suryadi alias Yadi berhasil dibekuk Sat Reskoba Polres Samarinda.

    Pelaku dibekuk polisi di Jalan Poros Simpang Pasir Rt 19 Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat mengendarai sepeda motor KT 5154 BYU.

    Saat digeledah, ditemukan satu lembar kresek bewarna hitam yang berisikan lima poket sabu seberat 502,60 gram brutto.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan sabu tersebut diambil pelaku di seseorang di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar)

    "Yadi disuruh seseorang berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan lanjutan," ungkapnya saat pres rilis di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

    Dari hasil introgasi, Yadi sudah dua kali mengambil  mengambil sabu. Pertama dibayar Rp 500 Rb dan untuk yang kedua kalinya ini dijanjikan Rp 700 Rb.

    "Tersangka dihubungi D untuk mengambil sabu dengan sistem jejak. Jadi setelah sabu ditaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirimkan kepada tersangka disertai dengan lokasinya. Setelah diambil, tersabgka menunggu arahan D untuk diantar ke mana saja," jelasnya.

    Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/By)