Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary memegang barang bukti berupa bungkus kemasanan ciki dan pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik berjumlah 100 butir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda mengagalkan peredaran 3.767 narkotika berjenis pil ekstasi/ineks warna biru bermerk transformer dari seorang kurir berinsial MIH.
Tersangka bekerja bersama HA yang kini menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) dan sudah dua kali mengambil dengan sistem jejak di Palaran dan Jalan Jakarta, Kota Samarinda.
"Tersangka ditawari HA berbisnis dan bertugas untuk mengambil secara jejak ekstasi, kemudian disuruh menyimpan dan kemudian bisa beredar atas suruhan HA. Pemesanan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli ke HA, sedangkan tersangka hanya mengantar bila ditelpon HA," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
Penangkapan MIH dilakukan pada 16 Juli 2023. Tersangka saat itu dihubungi BG yang juga sebagai calon pembeli dan DPO di Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Dihuhungi oleh BG yang memesan 50 butir ekstasi, HA tidak mengangkat telponnya lalu tersangka berinisiatif sendiri mengantar 50 butir ekstasi ke teman BG yang menunggu di Jalan Harun Nafsi. Di sana, tersangka ditangkap berserta 50 butir pil ekstasi," bebernya.
Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan badan dan berlanjut ke rumah tersangka. Di sana, ditemukan pil ekstasi sebanyak 3.717.
"Kami menemukan 3.717 pil ekstasi di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Adam Malik, Samarinda," sebutnya.
Dari keterangan tersangka, ternyata dia diupah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap pengantaran.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary memegang barang bukti berupa bungkus kemasanan ciki dan pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik berjumlah 100 butir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda mengagalkan peredaran 3.767 narkotika berjenis pil ekstasi/ineks warna biru bermerk transformer dari seorang kurir berinsial MIH.
Tersangka bekerja bersama HA yang kini menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) dan sudah dua kali mengambil dengan sistem jejak di Palaran dan Jalan Jakarta, Kota Samarinda.
"Tersangka ditawari HA berbisnis dan bertugas untuk mengambil secara jejak ekstasi, kemudian disuruh menyimpan dan kemudian bisa beredar atas suruhan HA. Pemesanan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli ke HA, sedangkan tersangka hanya mengantar bila ditelpon HA," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
Penangkapan MIH dilakukan pada 16 Juli 2023. Tersangka saat itu dihubungi BG yang juga sebagai calon pembeli dan DPO di Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Dihuhungi oleh BG yang memesan 50 butir ekstasi, HA tidak mengangkat telponnya lalu tersangka berinisiatif sendiri mengantar 50 butir ekstasi ke teman BG yang menunggu di Jalan Harun Nafsi. Di sana, tersangka ditangkap berserta 50 butir pil ekstasi," bebernya.
Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan badan dan berlanjut ke rumah tersangka. Di sana, ditemukan pil ekstasi sebanyak 3.717.
"Kami menemukan 3.717 pil ekstasi di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Adam Malik, Samarinda," sebutnya.
Dari keterangan tersangka, ternyata dia diupah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap pengantaran.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," tutupnya.
(Sf/By)