Cari disini...
Seputar Kaltim
Polresta Samarinda melakukan rilis terkait peredaran narkoba. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengaku berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H, warga Samarinda dan menyita barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.
"Awalnya anggota Satreskoba mengamankan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto dari hasil penangkapan tersangka," kata Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (4/1/2025).I
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, H mendapatkan perintah dari seseorang berinisial HW, narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.
"Pelaku rupanya diperintah oleh salah seorang berinisial HW yang statusnya sebagai narapidana dan sedang menjalankan hukuman di Rutan Samarinda," bebernya.
Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Samarinda untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam sel.
"Alhasil, HW kemudian diamankan bersama ponselnya yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba," tuturnya.
Dari hasil investigasi, HW juga mendapatkan pasokan narkoba dari narapidana lainnya berinisial W.\
"Investigasi yang dilakukan Satreskoba kembali mendapatkan informasi bahwa HW juga mendapatkan barang haram dari rekannya yang juga seorang narapidana, yakni W," jelasnya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polresta Samarinda melakukan rilis terkait peredaran narkoba. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengaku berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H, warga Samarinda dan menyita barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.
"Awalnya anggota Satreskoba mengamankan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto dari hasil penangkapan tersangka," kata Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (4/1/2025).I
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, H mendapatkan perintah dari seseorang berinisial HW, narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.
"Pelaku rupanya diperintah oleh salah seorang berinisial HW yang statusnya sebagai narapidana dan sedang menjalankan hukuman di Rutan Samarinda," bebernya.
Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Samarinda untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam sel.
"Alhasil, HW kemudian diamankan bersama ponselnya yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba," tuturnya.
Dari hasil investigasi, HW juga mendapatkan pasokan narkoba dari narapidana lainnya berinisial W.\
"Investigasi yang dilakukan Satreskoba kembali mendapatkan informasi bahwa HW juga mendapatkan barang haram dari rekannya yang juga seorang narapidana, yakni W," jelasnya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)