Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap kasus Narkotika. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah membongkar 33 kasus Narkotika masa periode bulan Juni-Juli.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan terdapat ada 52 tersangka yang telah diungkap terdiri dari 45 laki-laki dan 7 perempuan.
"Barang bukti yang telah diringkus ada Ganja sebanyak 4,35 gram, uang sebanyak Rp20 juta, ekstasi sebanyak 11 butir, dan terdapat yang paling banyak sabu 389 gram," ungkap Kombes Pol Ary Fadli di Mako Polres Samarinda, Jumat (2/8/2024).
Kombes Pol Ary Fadli juga menyebut ada kasus yang modus operandi sangat unik yakni penemuan empat bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam jagung rebus oleh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda.
"Dari dalam Lapas itu ada pesanan, dan bungkusan itu terdapat di dalam jagung atau bonggolnya jagung," katanya.
Penyelundupan tersebut diketahui oleh petugas saat melakukan pemeriksaan makanan pukul 14.05 Wita yang dibawa oleh pengunjung berinisial AP (38).
Saat dilakukan pemeriksaan secara detail pada titipan makanan sayur bening yang berisi jagung, petugas menemukan empat bungkus narkoba jenis sabu beserta satu pipet kaca.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dari Satresnarkoba Polresta Samarinda akan terus menyelidiki kasus narkotika yang masih belum terungkap, termasuk dari bandar dan kurir yang masih berkeliaran di Kota Samarinda.
"Kami masih akan terus dalami ini, banyak jaringan yang belum terungkap," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap kasus Narkotika. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah membongkar 33 kasus Narkotika masa periode bulan Juni-Juli.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan terdapat ada 52 tersangka yang telah diungkap terdiri dari 45 laki-laki dan 7 perempuan.
"Barang bukti yang telah diringkus ada Ganja sebanyak 4,35 gram, uang sebanyak Rp20 juta, ekstasi sebanyak 11 butir, dan terdapat yang paling banyak sabu 389 gram," ungkap Kombes Pol Ary Fadli di Mako Polres Samarinda, Jumat (2/8/2024).
Kombes Pol Ary Fadli juga menyebut ada kasus yang modus operandi sangat unik yakni penemuan empat bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam jagung rebus oleh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda.
"Dari dalam Lapas itu ada pesanan, dan bungkusan itu terdapat di dalam jagung atau bonggolnya jagung," katanya.
Penyelundupan tersebut diketahui oleh petugas saat melakukan pemeriksaan makanan pukul 14.05 Wita yang dibawa oleh pengunjung berinisial AP (38).
Saat dilakukan pemeriksaan secara detail pada titipan makanan sayur bening yang berisi jagung, petugas menemukan empat bungkus narkoba jenis sabu beserta satu pipet kaca.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dari Satresnarkoba Polresta Samarinda akan terus menyelidiki kasus narkotika yang masih belum terungkap, termasuk dari bandar dan kurir yang masih berkeliaran di Kota Samarinda.
"Kami masih akan terus dalami ini, banyak jaringan yang belum terungkap," tutupnya.
(Sf/Rs)