Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 Mei 2026 pukul 14:47 WITA

    Ratusan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diamankan Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (13/5/2026).

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam tersangka dari tiga laporan kasus yang ditangani jajaran Polsek Balikpapan Barat, Utara, dan Timur.

    “Total ada enam tersangka yang kami amankan dari tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite,” ucap Jerrold dalam konferensi pers.

    Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial YS (42), MR (26), EH (33), MW (43), MJ (66), dan RS (44).

    Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 720 liter solar subsidi dan 500 liter Pertalite. Selain itu, aparat juga mengamankan lima unit truk, satu unit mobil Panther, serta sejumlah alat bantu seperti selang dan mesin pemindah BBM yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar ke jerigen.

    Menurut Jerrold, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina di sejumlah SPBU. Setelah melakukan pengisian, pelaku membawa kendaraan ke lokasi tertentu untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen.

    “Setelah mengisi BBM subsidi, mereka menuju lokasi aman untuk memindahkan solar maupun Pertalite ke jerigen menggunakan alat bantu,” katanya.

    Para pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada penampung dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polisi menyebut salah satu tersangka juga berperan sebagai penampung BBM ilegal.

    “Dalam praktiknya, para pelaku diduga menggunakan berbagai cara agar bisa kembali mengantre di SPBU, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan untuk memperoleh barcode dan antrean baru,” lanjutnya.

    Untuk kasus penyalahgunaan Pertalite, salah satu tersangka diketahui membeli BBM di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan harga subsidi Rp10.000 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali di Balikpapan seharga Rp11.500 per liter.

    “Sementara itu, solar subsidi dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, padahal harga subsidi resminya sekitar Rp6.800 per liter,” terangnya.

    Kapolresta menyebut sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan pemain baru. Namun, ada satu kasus yang diketahui telah berlangsung sejak 2025.

    Polisi juga menemukan indikasi modifikasi tangki kendaraan untuk mempermudah proses pemindahan BBM. Beberapa kendaraan diketahui menggunakan keran tambahan pada tangki agar proses pengurasan BBM lebih cepat dan tidak mencurigakan.

    Terkait kemungkinan keterlibatan petugas SPBU, Jerrold mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti keterlibatan petugas SPBU dalam kasus tersebut.

    “Untuk sementara hasil pemeriksaan belum ada keterkaitan dengan petugas SPBU. Yang ditemukan baru penyalahgunaan barcode,” tuturnya.

    Polresta Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah itu dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di sejumlah wilayah.

    “Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat karena pemerintah kota juga sudah menambah kuota BBM,” tutup Kapolresta Balikpapan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 Mei 2026 pukul 14:47 WITA

    Ratusan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diamankan Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (13/5/2026).

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam tersangka dari tiga laporan kasus yang ditangani jajaran Polsek Balikpapan Barat, Utara, dan Timur.

    “Total ada enam tersangka yang kami amankan dari tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite,” ucap Jerrold dalam konferensi pers.

    Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial YS (42), MR (26), EH (33), MW (43), MJ (66), dan RS (44).

    Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 720 liter solar subsidi dan 500 liter Pertalite. Selain itu, aparat juga mengamankan lima unit truk, satu unit mobil Panther, serta sejumlah alat bantu seperti selang dan mesin pemindah BBM yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar ke jerigen.

    Menurut Jerrold, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina di sejumlah SPBU. Setelah melakukan pengisian, pelaku membawa kendaraan ke lokasi tertentu untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen.

    “Setelah mengisi BBM subsidi, mereka menuju lokasi aman untuk memindahkan solar maupun Pertalite ke jerigen menggunakan alat bantu,” katanya.

    Para pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada penampung dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polisi menyebut salah satu tersangka juga berperan sebagai penampung BBM ilegal.

    “Dalam praktiknya, para pelaku diduga menggunakan berbagai cara agar bisa kembali mengantre di SPBU, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan untuk memperoleh barcode dan antrean baru,” lanjutnya.

    Untuk kasus penyalahgunaan Pertalite, salah satu tersangka diketahui membeli BBM di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan harga subsidi Rp10.000 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali di Balikpapan seharga Rp11.500 per liter.

    “Sementara itu, solar subsidi dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, padahal harga subsidi resminya sekitar Rp6.800 per liter,” terangnya.

    Kapolresta menyebut sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan pemain baru. Namun, ada satu kasus yang diketahui telah berlangsung sejak 2025.

    Polisi juga menemukan indikasi modifikasi tangki kendaraan untuk mempermudah proses pemindahan BBM. Beberapa kendaraan diketahui menggunakan keran tambahan pada tangki agar proses pengurasan BBM lebih cepat dan tidak mencurigakan.

    Terkait kemungkinan keterlibatan petugas SPBU, Jerrold mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti keterlibatan petugas SPBU dalam kasus tersebut.

    “Untuk sementara hasil pemeriksaan belum ada keterkaitan dengan petugas SPBU. Yang ditemukan baru penyalahgunaan barcode,” tuturnya.

    Polresta Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah itu dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di sejumlah wilayah.

    “Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat karena pemerintah kota juga sudah menambah kuota BBM,” tutup Kapolresta Balikpapan.

    (Sf/Rs)