Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, 41 Orang Jadi Korban

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 Oktober 2025 pukul 13:50 WITA

    Pelaku kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak berkutik saat diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Hingga kini 41 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp186 juta.

    Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya. Ia menjelaskan tersangka berinisial PN (29), warga Balikpapan, mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda milik Pemkot Balikpapan.

    Ia menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi tenaga PPPK di UPTD Balai Uji KIR Dinas Perhubungan Balikpapan, melalui jalur partai dengan biaya tertentu.

    “Modusnya, tersangka mendekati korban dan menawarkan peluang kerja sebagai PPPK dengan biaya awal Rp3,78 juta yang dikatakan untuk biaya Medical Check Up, SKCK dan tes narkoba,” ucap AKP Zeska kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

    Korban percaya karena pelaku menunjukkan foto stempel dan tanda tangan wali kota Balikpapan sebagai bukti dukungan. Informasi ini kemudian menyebar dari mulut ke mulut, hingga banyak orang tertarik dan ikut membayar, tanpa melalui media sosial atau jalur resmi.

    “Beberapa korban bahkan menyetor uang hingga Rp8,28 juta. Total kerugian dari 41 korban yang terdata mencapai Rp186.547.000,” terangnya.

    Namun, menurut penyelidikan polisi seluruh uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tidak ada satu pun dana yang benar-benar digunakan untuk keperluan administrasi sebagaimana dijanjikan.

    Kasus ini terjadi antara 22 Mei-21 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP tentang penipuan berulang atau Pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    “Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel rekening milik korban dan tersangka, satu unit handphone, foto-foto dan dokumen palsu berupa tanda tangan serta stempel wali kota Balikpapan,” imbuhnya.

    Zeska mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib. Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan rekrutmen ke instansi pemerintah tanpa prosedur resmi.

    “Selalu pastikan informasi rekrutmen ke instansi terkait secara langsung. Jangan sampai terulang kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, 41 Orang Jadi Korban

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 Oktober 2025 pukul 13:50 WITA

    Pelaku kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak berkutik saat diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Hingga kini 41 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp186 juta.

    Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya. Ia menjelaskan tersangka berinisial PN (29), warga Balikpapan, mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda milik Pemkot Balikpapan.

    Ia menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi tenaga PPPK di UPTD Balai Uji KIR Dinas Perhubungan Balikpapan, melalui jalur partai dengan biaya tertentu.

    “Modusnya, tersangka mendekati korban dan menawarkan peluang kerja sebagai PPPK dengan biaya awal Rp3,78 juta yang dikatakan untuk biaya Medical Check Up, SKCK dan tes narkoba,” ucap AKP Zeska kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

    Korban percaya karena pelaku menunjukkan foto stempel dan tanda tangan wali kota Balikpapan sebagai bukti dukungan. Informasi ini kemudian menyebar dari mulut ke mulut, hingga banyak orang tertarik dan ikut membayar, tanpa melalui media sosial atau jalur resmi.

    “Beberapa korban bahkan menyetor uang hingga Rp8,28 juta. Total kerugian dari 41 korban yang terdata mencapai Rp186.547.000,” terangnya.

    Namun, menurut penyelidikan polisi seluruh uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tidak ada satu pun dana yang benar-benar digunakan untuk keperluan administrasi sebagaimana dijanjikan.

    Kasus ini terjadi antara 22 Mei-21 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP tentang penipuan berulang atau Pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    “Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel rekening milik korban dan tersangka, satu unit handphone, foto-foto dan dokumen palsu berupa tanda tangan serta stempel wali kota Balikpapan,” imbuhnya.

    Zeska mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib. Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan rekrutmen ke instansi pemerintah tanpa prosedur resmi.

    “Selalu pastikan informasi rekrutmen ke instansi terkait secara langsung. Jangan sampai terulang kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)