Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pengeroyokan di Muara Rapak, 9 Orang Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    30 Januari 2026 07:16 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy saat menunjukkan barang bukti pedang panjang yang digunakan remaja saat tawuran kepada orang tua yang hadir dalam konferensi pers. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.


    Dalam peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AA (17) dan MR (17), warga Balikpapan Barat menjadi korban pengeroyokan.


    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy menjelaskan kejadian bermula dari perselisihan di media sosial. AA yang merupakan anggota kelompok BM 27 Sidodadi menyukai seorang perempuan berinisial P dari kelompok PASOBIS Gang Pancur. Namun perasaan tersebut tidak berbalas karena P telah memiliki kekasih dari kelompoknya sendiri.


    “Perselisihan di media sosial kemudian memanas setelah dua rekan AA, berinisial ACS dan RJK menghasut AA untuk mendatangi kelompok PASOBIS,” kata Kombes Pol Jerrold dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).


    Kemudian pada 16 Januari dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, AA bersama kelompok BM 27 mendatangi wilayah PASOBIS di Jalan Inpres II Muara Rapak. Setibanya di lokasi, mereka berteriak-teriak dan menggeber sepeda motor di bawah posko PASOBIS. 


    Melihat kejadian itu, P dan RU yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berpisah lokasi. Saat hendak meninggalkan tempat kejadian, P sempat dilempari batu oleh anggota BM 27. 


    “Peristiwa tersebut disampaikan P kepada kelompoknya, sehingga kelompok tersebut turun dari posko. Melihat situasi tersebut, kelompok BM 27 melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun satu sepeda motor yang ditumpangi AA (ABH), MR (ABH) dan Y (ABH) tertinggal,” lanjutnya.


    Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor tersebut menabrak mobil Traga yang sedang terparkir. Y kemudian melarikan diri meninggalkan AA dan MR di lokasi. Kedua korban yang tertinggal kemudian dikeroyok oleh sejumlah anggota kelompok PASOBIS.


    “MR berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, sementara AA dibawa oleh kelompok PASOBIS ke area pemakaman,” ujarnya. 


    Setelah itu, salah satu pelaku berinisial R (ABH) menghubungi rekannya untuk menjemput AA. Karena tidak kunjung datang, salah satu anggota PASOBIS akhirnya memesan ojek daring untuk mengantar AA pulang.


    Mendapatkan laporan adanya pengeroyokan, tim gabungan dari Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, rekaman CCTV dan video di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


    “Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua orang dewasa berinisial AD (20) dan RU (20), serta tujuh anak berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial VA (18), RI (16), IC (17), RA (17), IM (15), DI (17) dan AK (15).


    “Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul, menendang dan menyeret korban,” akunya pelaku ke petugas.


    Berdasarkan hasil visum, korban AA mengalami luka lecet akibat benda tumpul pada bagian pelipis, dada, punggung, kedua tungkai, serta kemaluan. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 


    Sementara korban MR mengalami luka memar dan robek pada bibir, lecet pada anggota gerak atas dan bawah, serta patah tulang pada bagian selangkangan kanan.


    “Kami juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dalam kondisi rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang ditemukan dari salah satu tersangka,” paparnya.


    Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    Namun Kapolresta Balikpapan menyampaikan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi dan restorative justice (RJ) dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak serta faktor kemanusiaan.


    “Apabila di kemudian hari terjadi kembali kejadian serupa, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian juga akan melakukan pembubaran terhadap masing-masing kelompok yang terlibat, disertai pembacaan deklarasi pembubaran oleh perwakilan orang tua dari setiap kelompok.


    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pengeroyokan di Muara Rapak, 9 Orang Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    30 Januari 2026 07:16 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy saat menunjukkan barang bukti pedang panjang yang digunakan remaja saat tawuran kepada orang tua yang hadir dalam konferensi pers. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.


    Dalam peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AA (17) dan MR (17), warga Balikpapan Barat menjadi korban pengeroyokan.


    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy menjelaskan kejadian bermula dari perselisihan di media sosial. AA yang merupakan anggota kelompok BM 27 Sidodadi menyukai seorang perempuan berinisial P dari kelompok PASOBIS Gang Pancur. Namun perasaan tersebut tidak berbalas karena P telah memiliki kekasih dari kelompoknya sendiri.


    “Perselisihan di media sosial kemudian memanas setelah dua rekan AA, berinisial ACS dan RJK menghasut AA untuk mendatangi kelompok PASOBIS,” kata Kombes Pol Jerrold dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).


    Kemudian pada 16 Januari dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, AA bersama kelompok BM 27 mendatangi wilayah PASOBIS di Jalan Inpres II Muara Rapak. Setibanya di lokasi, mereka berteriak-teriak dan menggeber sepeda motor di bawah posko PASOBIS. 


    Melihat kejadian itu, P dan RU yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berpisah lokasi. Saat hendak meninggalkan tempat kejadian, P sempat dilempari batu oleh anggota BM 27. 


    “Peristiwa tersebut disampaikan P kepada kelompoknya, sehingga kelompok tersebut turun dari posko. Melihat situasi tersebut, kelompok BM 27 melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun satu sepeda motor yang ditumpangi AA (ABH), MR (ABH) dan Y (ABH) tertinggal,” lanjutnya.


    Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor tersebut menabrak mobil Traga yang sedang terparkir. Y kemudian melarikan diri meninggalkan AA dan MR di lokasi. Kedua korban yang tertinggal kemudian dikeroyok oleh sejumlah anggota kelompok PASOBIS.


    “MR berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, sementara AA dibawa oleh kelompok PASOBIS ke area pemakaman,” ujarnya. 


    Setelah itu, salah satu pelaku berinisial R (ABH) menghubungi rekannya untuk menjemput AA. Karena tidak kunjung datang, salah satu anggota PASOBIS akhirnya memesan ojek daring untuk mengantar AA pulang.


    Mendapatkan laporan adanya pengeroyokan, tim gabungan dari Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, rekaman CCTV dan video di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


    “Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua orang dewasa berinisial AD (20) dan RU (20), serta tujuh anak berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial VA (18), RI (16), IC (17), RA (17), IM (15), DI (17) dan AK (15).


    “Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul, menendang dan menyeret korban,” akunya pelaku ke petugas.


    Berdasarkan hasil visum, korban AA mengalami luka lecet akibat benda tumpul pada bagian pelipis, dada, punggung, kedua tungkai, serta kemaluan. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 


    Sementara korban MR mengalami luka memar dan robek pada bibir, lecet pada anggota gerak atas dan bawah, serta patah tulang pada bagian selangkangan kanan.


    “Kami juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dalam kondisi rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang ditemukan dari salah satu tersangka,” paparnya.


    Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    Namun Kapolresta Balikpapan menyampaikan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi dan restorative justice (RJ) dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak serta faktor kemanusiaan.


    “Apabila di kemudian hari terjadi kembali kejadian serupa, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian juga akan melakukan pembubaran terhadap masing-masing kelompok yang terlibat, disertai pembacaan deklarasi pembubaran oleh perwakilan orang tua dari setiap kelompok.


    (Sf/Lo)