Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Jalan MT Haryono

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 14:15 WITA

    Beberapa barang bukti saat diamankan jajaran Polresta Balikpapan, dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah toko di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu (26/1/2026). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah toko di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.

    Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Senin (26/1/2026) sekitar Pukul 11.30 Wita. Korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardana (18), seorang karyawan toko.

    “Pelapor dalam kasus ini adalah Yuli, kakak korban yang berdomisili di Telemau, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” terang AKP Zeska dalam konferensi persnya, Jumat (30/1/2026).

    Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka berinisial M (61) sempat mendatangi toko tempat korban bekerja untuk membeli rokok. Namun, tersangka membatalkan pembelian karena menganggap harga rokok terlalu mahal.

    “Saat itu, korban menanggapi dengan ucapan, Biarin aja, mau mahal kah, mau murah kah,” ucapnya menirukan tanggapan korban.

    Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka kembali ke toko dengan alasan membeli pengharum pakaian. Tersangka kembali mempermasalahkan harga yang dianggap mahal, dan korban menjawab, “Kalau mau beli silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa”.

    “Saat berada di meja kasir, tersangka meminta korban menunggu dengan alasan mengambil uang di rumah. Namun, tersangka justru kembali dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur,” lanjutnya.

    Tersangka berpura-pura akan membayar, lalu memegang tangan kiri korban dan menariknya. Dengan tangan kanan, tersangka menikam perut korban. Korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko, namun dikejar oleh tersangka dan kembali ditikam berkali-kali hingga meninggal dunia.

    “Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di samping ruko tempat korban bekerja,” keterangannya.

    Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

    Identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian mencurigai seorang pria yang tinggal di samping ruko tersebut.

    “Saat kami datangi, tersangka sedang santai bersama keluarganya. Awalnya tidak mengaku, namun setelah ditanya soal pakaian yang digunakan, tersangka mengatakan disimpan di belakang rumah,” paparnya.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan baju dan topi yang disembunyikan di dalam tong sampah dapur. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan. Namun, saat itu senjata tajam belum ditemukan.

    “Setelah pemeriksaan intensif, tersangka baru mengaku bahwa pisau dapur yang digunakan disimpan di dalam payung di rumahnya. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

    Motif pembunuhan diketahui karena sakit hati dan tersinggung atas ucapan korban terkait harga barang. Hasil visum menyatakan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

    Pada tubuh korban ditemukan 13 luka, terdiri dari tiga luka lecet, tujuh luka tusuk, dan tiga luka iris. Luka tusuk terdapat di perut kanan, bawah pusar sebelah kanan, bagian tengah perut kiri, tengah dada, bawah ketiak kiri, dan lengan kanan.

    “Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu pisau dapur. satu baju kaos putih dengan bercak darah, topi warna abu-abu,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Jalan MT Haryono

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 14:15 WITA

    Beberapa barang bukti saat diamankan jajaran Polresta Balikpapan, dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah toko di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu (26/1/2026). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah toko di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.

    Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Senin (26/1/2026) sekitar Pukul 11.30 Wita. Korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardana (18), seorang karyawan toko.

    “Pelapor dalam kasus ini adalah Yuli, kakak korban yang berdomisili di Telemau, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” terang AKP Zeska dalam konferensi persnya, Jumat (30/1/2026).

    Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka berinisial M (61) sempat mendatangi toko tempat korban bekerja untuk membeli rokok. Namun, tersangka membatalkan pembelian karena menganggap harga rokok terlalu mahal.

    “Saat itu, korban menanggapi dengan ucapan, Biarin aja, mau mahal kah, mau murah kah,” ucapnya menirukan tanggapan korban.

    Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka kembali ke toko dengan alasan membeli pengharum pakaian. Tersangka kembali mempermasalahkan harga yang dianggap mahal, dan korban menjawab, “Kalau mau beli silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa”.

    “Saat berada di meja kasir, tersangka meminta korban menunggu dengan alasan mengambil uang di rumah. Namun, tersangka justru kembali dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur,” lanjutnya.

    Tersangka berpura-pura akan membayar, lalu memegang tangan kiri korban dan menariknya. Dengan tangan kanan, tersangka menikam perut korban. Korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko, namun dikejar oleh tersangka dan kembali ditikam berkali-kali hingga meninggal dunia.

    “Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di samping ruko tempat korban bekerja,” keterangannya.

    Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

    Identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian mencurigai seorang pria yang tinggal di samping ruko tersebut.

    “Saat kami datangi, tersangka sedang santai bersama keluarganya. Awalnya tidak mengaku, namun setelah ditanya soal pakaian yang digunakan, tersangka mengatakan disimpan di belakang rumah,” paparnya.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan baju dan topi yang disembunyikan di dalam tong sampah dapur. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan. Namun, saat itu senjata tajam belum ditemukan.

    “Setelah pemeriksaan intensif, tersangka baru mengaku bahwa pisau dapur yang digunakan disimpan di dalam payung di rumahnya. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

    Motif pembunuhan diketahui karena sakit hati dan tersinggung atas ucapan korban terkait harga barang. Hasil visum menyatakan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

    Pada tubuh korban ditemukan 13 luka, terdiri dari tiga luka lecet, tujuh luka tusuk, dan tiga luka iris. Luka tusuk terdapat di perut kanan, bawah pusar sebelah kanan, bagian tengah perut kiri, tengah dada, bawah ketiak kiri, dan lengan kanan.

    “Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu pisau dapur. satu baju kaos putih dengan bercak darah, topi warna abu-abu,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    (Sf/Lo)