Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu pengendara motor yang ditertibkan Samapta Polresta Balikpapan karena gunakan knalpot brong. Sebagai efek jera, diminta mengganti yang standar. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Satuan Raimas Samapta kembali menggelar razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (knalpot tidak sesuai standar). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Razia dilakukan pada Kamis (31/7/2025) pukul 00.00 Wita, dan berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berknalpot brong yang dianggap mengganggu ketenangan warga.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari. Ini jelas mengganggu ketertiban umum,” ucap Kasat Samapta, Chusen usai kegiatan.
Lanjutnya, dari 8 motor yang diamankan, tujuh kendaraan langsung ditindak di Pos Raimas Presisi dengan diwajibkan mengganti knalpot brong ke knalpot standar, serta melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai aturan.
“Sedangkan satu kendaraan diserahkan ke Satlantas Polresta Balikpapan karena pengendaranya diketahui sudah pernah melanggar aturan yang sama,” jelasnya.
Setelah penindakan, personel Patmor kembali melanjutkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dijelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang karena mengganggu kenyamanan publik, terutama saat malam hari. Kemudian melanggar aturan lalu lintas, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Dan dapat meningkatkan potensi konflik sosial, karena suara bising bisa memicu keluhan atau kemarahan warga.
Polresta Balikpapan mengajak seluruh warga, khususnya para pengendara motor, untuk ikut menjaga lingkungan yang nyaman dan kondusif.
“Mari bersama wujudkan lalu lintas yang ramah lingkungan. Gunakan knalpot standar, patuhi aturan, dan jaga kenyamanan bersama,” tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu pengendara motor yang ditertibkan Samapta Polresta Balikpapan karena gunakan knalpot brong. Sebagai efek jera, diminta mengganti yang standar. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Satuan Raimas Samapta kembali menggelar razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (knalpot tidak sesuai standar). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Razia dilakukan pada Kamis (31/7/2025) pukul 00.00 Wita, dan berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berknalpot brong yang dianggap mengganggu ketenangan warga.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari. Ini jelas mengganggu ketertiban umum,” ucap Kasat Samapta, Chusen usai kegiatan.
Lanjutnya, dari 8 motor yang diamankan, tujuh kendaraan langsung ditindak di Pos Raimas Presisi dengan diwajibkan mengganti knalpot brong ke knalpot standar, serta melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai aturan.
“Sedangkan satu kendaraan diserahkan ke Satlantas Polresta Balikpapan karena pengendaranya diketahui sudah pernah melanggar aturan yang sama,” jelasnya.
Setelah penindakan, personel Patmor kembali melanjutkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dijelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang karena mengganggu kenyamanan publik, terutama saat malam hari. Kemudian melanggar aturan lalu lintas, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Dan dapat meningkatkan potensi konflik sosial, karena suara bising bisa memicu keluhan atau kemarahan warga.
Polresta Balikpapan mengajak seluruh warga, khususnya para pengendara motor, untuk ikut menjaga lingkungan yang nyaman dan kondusif.
“Mari bersama wujudkan lalu lintas yang ramah lingkungan. Gunakan knalpot standar, patuhi aturan, dan jaga kenyamanan bersama,” tegasnya.
(Sf/Rs)